TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab akan menjalani sidang tuntutan pada Senin, 10 Mei 2021. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi telah selesai sesuai jadwal.
"Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutan, jadi mungkin setelah keterangan saksi ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," kata Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021.
Menurut Alex, tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk menghadirkan kembali dua saksi ahli untuk perkara nomor 226. Saksi ahli itu dihadirkan dalam sidang Rizieq Shihab untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi ahli yang diminta pengacara terdakwa itu direncanakan akan memberikan keterangan secara virtual, dari Pengadilan Negeri Solo.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu membuka kemungkinan JPU membacakan tuntutan untuk perkara 226 pada hari yang sama. Hal itu bisa dilakukan jika pemeriksaan saksi perkara nomor 226 rampung lebih cepat.
"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya," ujar Alex Adam Faisal.
Perkara nomor 221 dan 222 adalah kasus kerumunan Petamburan, dengan terdakwa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya. Perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq.
Baca juga: Jaksa Ragukan Saksi Ahli Rizieq Shihab, Aksi Saling Tunjuk Kembali Terjadi