TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor menjaring dua mobil travel gelap di pos penyekatan Simpang Gadog, Ciawi, pada hari pertama larangan mudik, Kamis, 6 Mei 2021. Kasatlantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata mengatakan dua kendaraan itu ditahan di Polres Bogor.
"Kendaraan akan ditahan hingga selesai operasi," kata Dicky Pranata di Ciawi, Kamis.
Hingga Kamis, sudah 11 kendaraan travel gelap yang terjaring penyekatan Polres Bogor. Pada masa pra-mudik 2-4 Mei lalu, sudah sembilan kendaraan berisi pemudik diamankan.
"Mobil pribadi itu mengangkut penumpang. Disewa dari plat nomornya dari luar Jabodetabek. Penangkapan semuanya kami lakukan malam hari,” ujar Dicky.
Modus travel gelap ini adalah menawarkan jasa angkutan mudik di media sosial. Dari pengakuan para sopir, mereka sudah lebih dari dua kali mengantar orang yang hendak mudik selama masa pra-mudik.
Tarif yang dikenakan pengusaha travel gelap tersebut bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan antisipasi mudik di delapan titik wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat efektif berlaku pada 6 Mei 2021.
"Penyekatan kita sudah laksanakan simulasi, untuk pelaksanaannya tanggal 6- 17 Mei 2021," kata Harun.
Delapan titik penyekatan mudik tersebut:
1. Parungpanjang, perbatasan dengan Tangerang
2. Jasinga, perbatasan dengan Lebak
3. Gunungputri, perbatasan dengan Bekasi
4. Parung, perbatasan dengan Depok
5. Cileungsi, perbatasan dengan Bekasi
6. Simpang Gadog dari arah Jakarta
7. Cibinong, perbatasan dengan Depok
8. Cigombong perbatasan dengan Sukabumi
Baca juga: Polda Metro Pantau Penawaran Jasa Travel Gelap di Medsos Jelang Larangan Mudik