TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan pemberian Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Ibu Kota. Surat izin tersebut bakal diberlakukan selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga:
"Aturan tersebut mengatur beberapa hal," kata Gubernur DKI Anies Baswedan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Mei 2021.
Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik. Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.
Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam. Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non - mudik, yang terdiri dari empat kategori. Kategori satu, untuk kunjungan keluarga yang sakit.
Kategori dua, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kategori tiga, bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori empat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan.
Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan. Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah.
"Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id."
Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:
1.Kunjungan keluarga sakit:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3.Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon; dan
b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon;
b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Kebijakan SIKM ini diyakini mampu mengerem laju orang yang akan keluar kota Jakarta demi mencegah penularan Covid-19. Penerbitan SIKM ini seiring keputusan pemerintah melarang mudik.
Baca juga: Mudik Dilarang, Bus Sinar Jaya Cuma Bawa 1 Penumpang dari Terminal Kalideres
IMAM HAMDI