Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan telah menerima 515 pengakuan surat izin keluar masuk disingkat SIKM Ibu Kota hingga pukul 08.00, Jumat, 7 Mei 2021.
"Dari jumlah yang mengajukan tersebut yang disetujui hanya 65 orang," kata Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, hari ini.
Syafrin menuturkan pemerintah telah juga telah menolak 137 berkas pengajuan SIKM karena tidak lengkap. Sedangkan sisanya masih dalam proses pembuatan SIKM.
Pada hari pertama kemarin, kata dia, jumlah yang mengajukan SIKM sebanyak 368 orang, tapi hanya disetujui 38 orang. "Yang belum disetujui karena syaratnya kurang. Kami kembalikan untuk dilengkapi," ucapnya.
Syafrin merinci dari 515 orang yang telah mengajukan surat jalan itu, sebanyak 328 orang mengajukan SIKM untuk kunjungan keluarga sakit, 117 orang untuk kunjungan duka, 43 orang untuk ibu hamil dan 27 orang untuk melakukan perjalanan persalinan.
"Selama larangan mudik ini perjalanan nonmudik hanya diberikan kepada empat kategori itu." tambah Syafrin.
Pemerintah melarang mudik lebaranmulai 6-17 Mei mendatang.
Syafrin berharap warga DKI mematuhi kebijakan pemerintah dan menunda mudik untuk memutus rantai penularan Covid-19. "Kami juga telah menyediakan delapan titik penyekatan di Jakarta untuk mencegah warga mudik," ujarnya ihwal beleid yang menyangkut SIKM itu.
IMAM HAMDI
Baca juga : Begini Penjelasan Anies Baswedan Soal Pembuatan SIKM