Jakarta - Kebijakan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dikecualikan untuk beberapa warga yang tinggal di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Dengan pengecualian terbatas itu, warga aglomerasi Jabodetabek dapat melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tanpa SIKM.
“Kebijakan ini ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Mei 2021.
Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Wilayah aglomerasi merupakan lingkup wilayah kabupaten atau kota yang berdekatan atau saling menyangga yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Warga yang mendapatkan kebijakan itu, kata Benni, adalah kendaraan pelayanan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Keperluan mendesak yang dimaksudkan antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.
"Serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat," ujar Benni.
Pemberian izin keluar masuk tanpa SIKM ke wilayah Jakarta bagi warga tertentu Jabodetabek, merupakan usaha untuk mencegah masyarakat melakukan mudik lokal. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemerintah DKI telah mendirikan delapan titik penyekatan di Ibu Kota. Petugas akan langsung memutar balik kendaraan yang mau mudik meski masih berada di Jakarta.
Delapan posko penyekatan di DKI berada di Kalideres, Joglo, Pasar Jumat, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, Jalan Cakung-Bekasi, Budi Luhur, dan Perintis Kemerdekaan.
Syafrin menuturkan perjalanan lintas wilayah aglomerasi sebelumnya memang difasilitasi karena untuk perjalanan dinas atau bekerja. Tapi begitu ada tujuan mudik di wilayah itu, pemerintah memutuskan melarang untuk menekan mobilitas warga selama periode libur Lebaran.
"Yang kami larang hanya perjalanan mudik tanpa SIKM. Selama masih melakukan perjalanan dengan tujuan dinas atau kerja kami masih perbolehkan," ujarnya.
Baca: Ratusan Pemohon SIKM DKI Ditolak, Ada Pemalsuan Dokumen