TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengingatkan agar para anggota organisasi massa atau ormas tidak memungut tunjangan hari raya atau THR secara paksa kepada masyarakat. Jika ada yang nekat melakukan itu, Guruh meminta masyarakat melapor ke polisi.
"Kalau misalnya memaksa dan mengancam kemudian dilaporkan, bisa kami proses secara pidana," ujar Guruh saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Mei 2021.
Guruh mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan ormas memaksa meminta THR. Namun ia mengimbau agar masyarakat tak perlu takut melaporkan tindak premanisme itu ke polsi.
Sebelumnya, fenomena ormas meminta jatah THR menjelang Lebaran kerap terjadi di Ibu Kota. Hal ini juga mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan perihal fenomena tersebut. Jika ditemukan tindakan pengancaman atau pemaksaan, Polri akan bertindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang memaksa minta THR," kata Ramadhan.
Baca juga: 2 Pos Milik Ormas di Tangsel Dibakar, Polisi: Kami Masih Selidiki
M JULNIS FIRMANSYAH