TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga menyebarkan ajakan kepada para sopir angkutan umum untuk berdemo menolak larangan mudik 2021. Tiga orang itu berinisial ES, 33 tahun, AA (34), dan BES (39).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan mereka menyebarkan ajakan demo itu lewat media WhatsApp.
"Pengungkapan berawal pada Jumat, 7 Mei 2021 penyidik mendapatkan informasi terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp grup. Tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan," ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Mei 2021.
Yusri menjelaskan ajakan demo itu bertujuan agar mudik kembali diperbolehkan pemerintah. Ketiga tersangka menyebarkan ajakan itu melalui grup WhatsApp bernama AJPI NUSANTARA 1 yang anggotanya mayoritas pengusaha dan sopir angkutan umum.
Adapun ajakan untuk berdemo itu seperti berikut.
“Ayo kita gaungkan dan persiapkan untuk gerakan tanggal 8 Mei. Seluruh travel Sumatera yang lintas Jakarta Pulau Jawa dan Bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah (pom bensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan Bakauheni pukul 13.00 WIB. Untuk area Jakarta, titik kumpul di KM 19 Rest Area, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silakan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan gerakan
#AYO_BEBAS_MUDIK_2021#"
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri mengatakan ketiganya bukan pihak yang membuat ajakan itu. Mereka mengaku hanya meneruskan ajakan tersebut di grup WhatsApp.
"Ketiganya tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut," kata Yusri.
Meskipun begitu, Yusri mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Polisi sampai saat ini ini masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya dengan mencari dalang pembuat ajakan demo menolak larangan mudik itu.
M JULNIS FIRMANSYAH