TEMPO.CO, Jakarta - Warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang hendak ke Jakarta tak memerlukan surat izin keluar masuk atau SIKM selama masa larangan mudik tahun ini.
"Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Sabtu, 8 Mei 2021.
Syafrin mengatakan, jika tujuan perjalanan di Jabodetabek itu adalah mudik, maka pihaknya akan meminta pelaku perjalanan itu putar balik atau kembali ke daerah asal.
Syafrin mengungkapkan, cara membedakan seseorang akan mudik atau tidak itu dilihat dari barang bawaan mereka.
"Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik," imbuhnya.
Baca Juga:
Syafrin menjelaskan pada hari pertama larangan mudik, Kamis, 6 Mei 2021 sudah ada 19 kendaraan pribadi yang diminta putar balik karena kedapatan mudik di Jabodetabek.
Kendaraan tersebut terjaring dalam pemeriksaan di delapan pos larangan mudik yakni di Kalideres, Jalan Joglo, Jalan Raya Kalimalang, dan Jalan Raya Bekasi di bawah Fly Over Cakung.
Baca juga: Tanpa SIKM, Warga Tertentu Bebas Keluar-Masuk Jabodetabek Saat Libur Lebaran