TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta mencatat adanya 2.189 permohonan pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM di masa larangan mudik Lebaran 2021 hingga 8 Mei 2021 pukul 18.00 WIB.
"873 SIKM diterbitkan, 1.132 SIKM ditolak, dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Ahad, 9 Mei 2021.
Keperluan pengajuan SIKM beragam. Yang paling banyak untuk mengunjungi keluarga sakit, yaitu 1.385 pemohon. Berikutnya kunjungan duka keluarga (553 pemohon), ibu hamil (167 pemohon), dan kepentingan persalinan (84 pemohon).
Permohonan SIKM terbanyak diajukan untuk berangkat ke Jawa Tengah (336), Jawa Barat (245), dan Jawa Timur (129). Provinsi lainnya antara lain Jakarta (95), Sumatera Utara (91), dan Sumatera Barat (49). Kemudian Yogyakarta (46), Kalimantan Barat (43), Bali (24), dan Kepulauan Bangka Belitung (21).
Permohonan pembuatan SIKM dapat diajukan melalui aplikasi JakEVO atau situs jakevo.jakarta.go.id. Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB, serta akhir pekan pukul 10.00-16.00 WIB.
Dari pengalaman dua hari terakhir ini, proses pembuatan SIKM memerlukan waktu kurang dari tiga jam. "Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan SIKM tahun ini guna menekan mobilitas warga selama masa larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei.
Baca: Tanpa SIKM, Warga Tertentu Bebas Keluar-Masuk Jabodetabek Saat Libur Lebaran