TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta menolak 1.132 permohonan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) hingga 8 Mei 2021 pukul 18.00 WIB. Umumnya, penolakan SIKM karena kesalahan pengisian data.
"Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," kata Kepala Dinas PMPTSP Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Benni, kesalahan terjadi pada pengisian data pemohon dan kriteria perjalanan non-mudik yang tidak diizinkan. Kekeliruan yang kerap terjadi di antaranya adalah salah memasukkan alamat tujuan.
Pemohon mengajukan izin untuk perjalanan mudik, perjalanan dinas, dan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Pengajuan itu tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan SIKM Jakarta. "Sehingga permohonan SIKM ditolak petugas," ujar dia.
Per 8 Mei, Dinas PMPTSP DKI mencatat total ada 2.189 permohonan pembuatan SIKM Ibu Kota. Dari jumlah itu, 873 permohonan diterbitkan, 1.132 ditolak, dan 184 lainnya dalam proses penelitian administrasi dan teknis.
Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan SIKM tahun ini untuk menghambat mobilitas warga selama masa larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca: Dua Ribu Pemohon SIKM, Terbanyak untuk ke wilayah Jawa