Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Shihab Bertanya Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun: Kalau PKI Masuk Akal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Refly Harun. Facebook/Refly Harun
Refly Harun. Facebook/Refly Harun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, terdakwa Rizieq Shihab bertanya tentang pembubaran organisasi masyarakat atau ormas kepada saksi ahli, Refly Harun. Rizieq tak menyebut nama organisasinya, melainkan membuat pengandaian.

Sejak awal berdiri, ucap Rizieq menggambarkan, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). Namun setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, kata dia, ada aturan baru dari pemerintah tentang ormas.

"Ada tiga syarat yang belum dipenuhi," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021.

Tiga syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar ormas, dan adanya pasal penyelesaian sengketa di dalam anggaran dasar organisasi. Pihak ormas kemudian berusaha memenuhi syarat-syarat itu.

"Begitu semua syarat dipenuhi, tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI tersebut.

Atas pertanyaan ini, Refly Harun menjelaskan bawa pemerintah memang berhak membubarkan ormas. Hak itu sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Caranya bermacam-macam, ada yang mencabut SKT dan lain-lain," kata ahli hukum tata negara itu.

Walau pemerintah berhak membubarkan ormas, kata Refly, namun penghentian kegiatan organisasi juga memiliki prosedur. Salah satunya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dan harus jelas alasannya," kata Refly.

Namun dalam contoh kasus yang disampaikan Rizieq, Refly tak bisa menemukan alasan yang jelas. Sebagai contoh alasan yang jelas, Refly menyebut tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia atau PKI.

"Itu partai politik yang banyak pengikutnya, tapi karena dalam sejarah membuat pemberontakan, maka dibubarkan melalui regulasi tertinggi, yaitu TAP MPR. Kalau alasan seperti itu masuk akal," kata Refly.

Seperti diketahui, Front Pembela Islam atau FPI yang dipimpin Rizieq Shihab telah dibubarkan oleh pemerintah. Keputusan melarang FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut menyetujui pembubaran organisasi tersebut.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, PN Jakarta Timur: Kemungkinan Pembacaan Tuntutan

M YUSUF MANURUNG

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Covid-19 Naik Usai Lebaran, Heru Budi: Hindari Kerumunan dan Tetap Pakai Masker

28 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaiki KRL dari Stasiun Tanah Abang ke Pasar Senen untuk melakukan peninjauan arus balik, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/Ami Heppy
Kasus Covid-19 Naik Usai Lebaran, Heru Budi: Hindari Kerumunan dan Tetap Pakai Masker

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengimbau warga Ibu Kota menghindari kerumunan dan tetap memakai masker. Tren kasus Covid-19 naik usai Lebaran.


Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

31 Maret 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

Berita Top 3 Metro membahas pernyataan pendemo tentang Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 hingga tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.


Pernyataan Lengkap Pendemo Tolak Timnas Israel setelah Piala Dunia U-20 Batal Dihelat di Indonesia

30 Maret 2023

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pernyataan Lengkap Pendemo Tolak Timnas Israel setelah Piala Dunia U-20 Batal Dihelat di Indonesia

Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Berikut pernyataan lengkap koordinator aksi yang menolak rencana kedatangan timnas Israel.


Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pendemo Tolak Timnas Israel: Jujur Kami Bukan Tolak Pildun

30 Maret 2023

Ratusan massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya tolak Israel ikut pertandingan sepakbola Piala Dunia U-20 Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pendemo Tolak Timnas Israel: Jujur Kami Bukan Tolak Pildun

Pendemo yang menolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia mengaku tak menolak perhelatan Piala Dunia U-20.


Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, FPI dan Alumni 212: Alhamdulillah Kami Bersyukur

30 Maret 2023

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan mereka terhadap ikutnya Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 yang bakal digelar di Indonesia Mei 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, FPI dan Alumni 212: Alhamdulillah Kami Bersyukur

Massa dari FPI, GNPF dan Alumni 212 menggelar demo menolak kedatangan Timnas Israel pada Piala Dunia U-20 yang digelar di Indonesia.


Sepak Terjang Fadil Imran yang Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

29 Maret 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sepak Terjang Fadil Imran yang Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Fadil Imran lulus dari Akpol dan berhasil menjadi anggota polisi pada 1991.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

25 Maret 2023

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin sertijab Pangdam Jaya dan Pangdam Iskandar Muda di Mabesad, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO-Dispen AD
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

Eks Paspampres, Mayor Jenderal Mohamad Hasan, resmi menjabat Pangdam Jaya. Pengamat militer mengingatkan soal tupoksi TNI dan Polri.


6 Poin Pernyataan Aksi 203 Hari Ini: Minta Tiru Presiden Soekarno yang Tolak Timnas Israel

20 Maret 2023

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Mereka menolak lantaran menganggap Israel masih menjajah Palestina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Pernyataan Aksi 203 Hari Ini: Minta Tiru Presiden Soekarno yang Tolak Timnas Israel

Ada enam poin pernyataan aksi 203 hari ini. Salah satunya agar pemerintah Indonesia meniru Presiden Soekarno yang pernah menolak timnas Israel.


FPI Sebut Pernyataan Erick Thohir Picu Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel Hari Ini

20 Maret 2023

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
FPI Sebut Pernyataan Erick Thohir Picu Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel Hari Ini

Demo menolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia telah selesai. FPI menyebut demo hari ini dipicu pernyataan Ketua PSSI Erick Thohir.


Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Massa Aksi 203 Bakar Bendera

20 Maret 2023

Massa demo Front Persaudaraan Islam (FPI) di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat membakar 2 bendera Israel. Desty Luthfiani/TEMPO
Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Massa Aksi 203 Bakar Bendera

Demo tolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia hari ini diwarnai dengan pembakaran bendera Israel.