TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, terdakwa Rizieq Shihab bertanya tentang pembubaran organisasi masyarakat atau ormas kepada saksi ahli, Refly Harun. Rizieq tak menyebut nama organisasinya, melainkan membuat pengandaian.
Sejak awal berdiri, ucap Rizieq menggambarkan, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). Namun setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, kata dia, ada aturan baru dari pemerintah tentang ormas.
"Ada tiga syarat yang belum dipenuhi," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021.
Tiga syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar ormas, dan adanya pasal penyelesaian sengketa di dalam anggaran dasar organisasi. Pihak ormas kemudian berusaha memenuhi syarat-syarat itu.
"Begitu semua syarat dipenuhi, tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI tersebut.
Atas pertanyaan ini, Refly Harun menjelaskan bawa pemerintah memang berhak membubarkan ormas. Hak itu sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Caranya bermacam-macam, ada yang mencabut SKT dan lain-lain," kata ahli hukum tata negara itu.
Walau pemerintah berhak membubarkan ormas, kata Refly, namun penghentian kegiatan organisasi juga memiliki prosedur. Salah satunya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dan harus jelas alasannya," kata Refly.
Namun dalam contoh kasus yang disampaikan Rizieq, Refly tak bisa menemukan alasan yang jelas. Sebagai contoh alasan yang jelas, Refly menyebut tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia atau PKI.
"Itu partai politik yang banyak pengikutnya, tapi karena dalam sejarah membuat pemberontakan, maka dibubarkan melalui regulasi tertinggi, yaitu TAP MPR. Kalau alasan seperti itu masuk akal," kata Refly.
Seperti diketahui, Front Pembela Islam atau FPI yang dipimpin Rizieq Shihab telah dibubarkan oleh pemerintah. Keputusan melarang FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut menyetujui pembubaran organisasi tersebut.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, PN Jakarta Timur: Kemungkinan Pembacaan Tuntutan
M YUSUF MANURUNG