TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pengunjung tempat wisata di Jabodetabek akan dibatasi. Dia berujar, pengunjung yang diizinkan masuk hanya warga ber-KTP setempat sesuai domisili.
"Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengungjung ber-KTP Jakarta," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021.
Anies tak merinci kapan kebijakan ini berlaku. Nantinya, dia menuturkan, setiap kepala daerah di Jabodetabek akan mengeluarkan surat keputusan atau surat seruan soal pembatasan tersebut.
Dia menerangkan, pengelola tempat wisata di Ibu Kota sudah mengetahui kebijakan itu. Petugas bakal mengecek KTP setiap pengunjung atau memanfaatkan sistem reservasi daring. Sistem daring ini seperti yang digunakan oleh pengelola Ancol dan Ragunan.
"Pada saat reservasi, otomatis KTP-nya dimasukkan di situ dan bila KTP-nya tidak setempat, tidak bisa reservasi, karena harus sign up dulu secara online," jelas dia.
Selain pembatasan pengunjung, jumlah orang di tempat wisata maksimal hanya 30 persen dari kapasitas.
Keputusan ini diambil setelah Anies Baswedan rapat koordinasi antara kepala daerah se-Jabodetabek dengan Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya hari ini. Rapat membahas tentang pengendalian kegiatan selama musim Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga : Wisata di Kota Bogor Dibuka Saat Lebaran, Pengunjung Wajib Negatif Covid-19