Jakarta - Rizieq Shihab mengakui bahwa Satgas Covid-19 Bogor mengirimkan surat kepada pengurus Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Megamendung, pasca acara peletakan batu pertama di lokasi itu.
Satgas Covid-19 meminta untuk melakukan rapid test antigen kepada para santri.
"Kemudian kami jawab, kami ini bukan saya ya, tapi pengruus pesantren, bahwa kita sampaikan santri ini suduah ada tim Mer-C," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021.
Menurut Rizieq, tim Mer-C sudah melakukan rapid test kepada para santri. Tim yang pernah digunakan Rizieq di Rumah Sakit Ummi Bogor itu, juga disebut menyediakan pengawasan isolasi mandiri serta obat-obatan.
"Jadi bukan kita menolak, mereka (Satgas Covid-19) bilang, kalau sudah rapid test, ya nggak rapid test lagi," kata dia.
Setelah jawaban itu, lanjut Rizieq, tim Satgas melakukan penyemprotan disinfektan di dalam pondok pesantren Megamendung. Untuk kegiatan itu, pengurus pondok pesantren disebut mengizinkan satgas.
Acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat berlangsung pada Jumat, 13 November 2020. Kerumunan massa menyambut Rizieq di Simpang Gadog, Bogor saat akan menuju acara peletakan batu pertama tersebut.
Dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar sejumlah pasal. Antara lain Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga : Hakim Tunda Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan, Ini Konsekuensi Buat Rizieq Shihab
M YUSUF MANURUNG