TEMPO.CO, Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin melarang warga luar Bogor untuk berkunjung ke tempat wisata di wilayahnya pada saat libur Lebaran nanti. Meski tempat wisata di Kabupaten Bogor tidak ditutup, pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya wisatawan lokal yang membawa surat hasil swab antigen negatif Covid-19.
Menurut Ade Yasin, tempat wisata di Kabupaten Bogor yang boleh beroperasi hanya yang berada di luar zona merah Covid-19. Itu pun dengan syarat penerapan aturan protokol kesehatan yang ketat dan diawasi oleh Satgas Covid-19.
Jika ada pengelola tempat wisata kedapatan tidak mengindahkan aturan, tempat itu akan ditutup meski berada di luar zona merah. “Bagi wisatawannya juga wajib menunjukkan surat antigen 1x24 jam dan berlaku tiga hari,” kata Ade Yasin di Cibinong, Senin 10 Mei 2021.
Ade meminta masyarakat luar wilayah Kabupaten Bogor menahan diri untuk tidak berwisata ke wilayahnya selama libur Lebaran atau masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Selama pemberlakuan larangan mudik, kendaraan dari luar Bogor akan diputar balik. “Yang di wilayah aglomerasi saja ketat pemeriksaannya, kalau yang dari luar sudah otomatis diputarbalikkan selama larangan mudik berlaku,” kata Ade.