TEMPO.CO, Jakarta - Kelurahan Kapuk Muara menjanjikan proses pembuatan berkas kependudukan warga korban kebakaran selesai dalam waktu 24 jam. Kebakaran di Gang Rawa Elok RT11 dan 12 RW4 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara terjadi pada Sabtu malam lalu.
"Warga bisa datang langsung ke kelurahan dan akan kami langsung proses," kata Sekretaris Kelurahan Kapuk Muara Tomy Haryono saat ditemui di kantornya, Senin, 10 Mei 2021.
Kebakaran itu menghanguskan lebih dari 300 rumah di Gang Rawa Elok di RT11 dan RT12 RW4 Kapuk Muara pada Sabtu malam, 8 Mei 2021. Sedikitnya, 1.499 orang menjadi korban kebakaran Kapuk Muara.
Tomy menuturkan pegawai kelurahan sudah datang ke lokasi kebakaran untuk mendatang berkas warga yang terbakar seperti kartu keluarga, KTP hingga akta kelahiran.
Kelurahan Kapuk Muara, kata dia, sudah mencetak kembali data administrasi kependudukan untuk 20 KK yang mengajukan pembuatan dokumen kependudukan baru. "Kalau memang semua berkasnya kebakar tinggal minta surat dari RT dan RW dan kepolisian. Kami langsung cetakkan yang baru."
Baca juga: Kerugian Kebakaran di Penjaringan, Damkar: Ditaksir Lebih dari Rp 6 Miliar