Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler: Pertanyaan Rizieq hingga DPR Dukung Penghapusan Jalur Sepeda

image-gnews
Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBerita terpopuler kanal Metro, Selasa, 11 Mei 2021 adalah pertanyaan Rizieq Shihab tentang pembubaran organisasi masyarakat, dua pesawat pengangkut Warga Negara Cina dikabarkan akan kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, hingga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang mendukung polisi yang mempertimbangkan penghapusan jalur sepeda.

Berikut berita terpopuler kanal Metro:

1. Dalam sidang perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, terdakwa Rizieq Shihab bertanya tentang pembubaran organisasi masyarakat atau ormas kepada saksi ahli, Refly Harun. Rizieq tak menyebut nama organisasinya, tapi membuat pengandaian.

Sejak awal berdiri, kata Rizieq, ormas itu memiliki surat keterangan terdaftar. Namun setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, ada aturan baru tentang ormas. "Ada tiga syarat yang belum dipenuhi," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021.

Tiga syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar ormas, dan adanya pasal penyelesaian sengketa di dalam anggaran dasar organisasi. Ormas berusaha memenuhi syarat-syarat itu. "Begitu semua syarat dipenuhi, tiba-tiba ormas itu dibubarkan," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu.

Refly Harun menjelaskan bawa pemerintah berhak membubarkan ormas sesuai dengan Perppu tentang Perubahan atas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. "Caranya bermacam-macam, ada yang mencabut SKT dan lain-lain," kata ahli hukum tata negara itu.

Walau pemerintah berhak membubarkan ormas, kata Refly, namun penghentian kegiatan organisasi juga memiliki prosedur. Salah satunya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. "Dan harus jelas alasannya," kata Refly. Namun dalam contoh kasus yang disampaikan Rizieq, Refly tak bisa menemukan alasan yang jelas.

2. Dua pesawat yang mengangkut warga negara asing atau WN Cina dikabarkan akan kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin, 10 Mei 2021. Berdasarkan informasi yang Tempo terima dari pihak yang mengetahui kabar ini, penerbangan pertama adalah pesawat Garuda Indonesia GA 8990 dari Guangzhou dengan 94 penumpang dijadwalkan mendarat pukul 18.20. Kedua, pesawat Lion Air JT2618 dari Wuhan mengangkut 66 penumpang dijadwalkan mendarat pukul 20.15.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi yang dikonfirmasi Tempo menyebut dua penerbangan itu tidak ada dalam data mereka. "Kalau di data kami yang  dua ini tidak, mungkin bukan penerbangan reguler," kata Holik.

Jadwal penerbangan 10 Mei 2021 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tercatat 39 penerbangan domestik keberangkatan yang mengangkut 2.966 penumpang dan 42 penerbangan dengan 2.663 penumpang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rencana Polda Metro Jaya yang mempertimbangkan meniadakan jalur sepeda permanen di wilayah Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Hal itu karena tidak efektif dan masih sering diterobos sepeda motor serta tingginya angka kecelakaan.

“Sebagai orang yang rutin lewat jalur Sudirman-Thamrin baik dengan mobil maupun dengan sepeda, saya melihat jalur sepeda ini sangat tidak efektif," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.

Ia menilai jalur sepeda permanen di Jakarta Pusat terkesan tidak berfaedah dan justru memancing banyak pelanggaran. Menurut dia, jalur sepeda itu  tidak cocok untuk aktivitas pengguna sepeda "sport" yang kecepatannya tinggi.

"Pesepeda 'sport' terpaksa tidak melewati jalur sepeda dan mereka hanya melintas paling lama 3 jam, dari jam 5-8 pagi."

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan karena penggunaan jalur sepeda paling lama 3 jam itu, akhirnya jalur sepeda permanen akan lebih banyak dimanfaatkan pengguna sepeda motor dibanding pesepeda.

Berita terpopuler itu bisa dibaca di sini.

Baca: Berita Terpopuler Metro: WN Cina Datang Lagi hingga Perkiraan Epidemiolog


M YUSUF MANURUNG | JONIANSYAH | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

15 menit lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

23 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

2 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

20 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.