TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan tentang pengendalian aktivitas masyarakat selama masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Seruan itu memuat sejumlah larangan agar mencegah terjadinya pergerakan orang yang masif hingga menimbulkan kerumunan.
"Seluruh kawasan Jabodetabekjur berkoordinasi, kami membahas ketentuan umum untuk kegiatan di masa Lebaran," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021. Pengendalian kegiatan warga berlaku untuk seluruh wilayah Jabodetabek.
Ziarah kubur akan ditutup di Jabodetabek pada 12-16 Mei 2021, seluruh tempat wisata hanya boleh dikunjungi warga setempat. Warga Jakarta hanya diizinkan memasuki tempat rekreasi di Ibu Kota. Begitu juga dengan Bodetabek. Jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.
Kebijakan ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H. Anies meneken seruan itu pada 10 Mei seusai berkoordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek, polisi, dan Pangdam Jaya.
Berikut sejumlah pengendalian kegiatan orang dalam seruan itu:
1. Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Salat Ied dipastikan tidak ada di area perkantoran. "Semua dilakukan di rumah masing-masing," ujar Anies.
Masyarakat yang menjalankan salat Id di masjid harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas. Anies meminta warga memilih masjid setempat dan tak pergi jauh.
2. Menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, sehingga open house dan halal bi halal ditiadakan. Silaturahmi dengan keluarga, teman, tetangga, tokoh masyarakat dan agama dianjurkan secara virtual hingga Syawal 1442 Hijriah berakhir.
3. Malam takbiran dilakukan secara virtual. Takbiran di masjid atau musala dapat digelar secara terbatas dengan ketentuan jumlah orang 10 persen dari kapasitas.
4. Zakat diantar langsung ke lokasi calon penerima, tidak dibagikan di satu tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Diantarkan ke tempat tinggal masing-masing."
5. Ziarah kubur ditiadakan selama 12-16 Mei untuk menghindari kerumunan peziarah yang datang bersamaan. Walau begitu, keperluan pemakaman tetap berjalan yang diurus Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.
6. Jam operasional pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe restoran, dan bioskop hanya sampai pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Tempat-tempat di zona merah dan oranye harus menghentikan sementara aktivitasnya.
7. Tempat wisata diizinkan buka paling lama sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Tempat-tempat yang berada di zona merah dan oranye harus menghentikan sementara aktivitasnya. "Di seluruh wilayah Jabodetabek disepakati tutup di jam yang sama," kata Anies Baswedan.
Baca: Di Zona Merah, Aktivitas Mal hingga Bioskop Dibatasi Jam Operasionalnya