TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar takbir keliling pada H-1 Idul Fitri 2021.
"Polda Metro Jaya menghimbau dan melarang pelaksanaan takbir keliling," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers di Polda Metro, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Mei 2021.
Sambodo mengutarakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyaringan guna mencegah takbiran keliling. Lokasi penyaringan itu salah satunya di Jakarta Pusat, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, sekitaran Monumen Nasional atau Monas.
Tak hanya itu, petugas juga disiagakan di lima wilayah Ibu Kota. "Untuk filterisasi (penyaringan) sudah kami mulai dari sejak buka puasa sejak 18.00 WIB," ucap dia.
Polisi juga merencanakan skenario lain untuk mengantisipasi kerumunan akibat takbir keliling yang dinamakan crowd free night. Melalui konsep ini, dia menjelaskan, polisi akan patroli pada tengah malam, bisa dimulai pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB. "Seperti pada saat pelaksanaan malam tahun baru," ujar dia. Namun, Sambodo mengatakan, konsep ini hanya situasional, dalam artian menyesuaikan dengan situasi jalan raya.
Baca juga: Polisi Bakal Tutup Akses Menuju Tempat Wisata, Jika...