TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa tempat wisata di Ibu Kota hanya melayani kunjungan warga yang mempunyai KTP DKI.
Menurut dia, meski Seruan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak memuat larangan bagi warga luar DKI untuk berkunjung ke tempat wisata di Ibu Kota, tapi kebijakan pelancong sesuai domisili tetap berlaku.
"Nanti ketentuan detilnya ada di Dinas Pariwisata, ada di unit-unit kegiatan atau tempat pariwisata itu sendiri," kata Wagub DKI.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut pengunjung tempat wisata di Jabodetabek akan dibatasi pada saat libur Lebaran 2021. Dia berujar, pengunjung yang diizinkan masuk hanya warga ber-KTP setempat sesuai domisili. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur tentang pengendalian aktivitas masyarakat selama masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021.
Dia menerangkan, pengelola tempat wisata di Ibu Kota sudah mengetahui kebijakan itu. Petugas bakal mengecek KTP setiap pengunjung atau memanfaatkan sistem reservasi daring. Sistem daring ini seperti yang digunakan oleh pengelola Ancol dan Ragunan.
"Pada saat reservasi, otomatis KTP-nya dimasukkan di situ dan bila KTP-nya tidak setempat, tidak bisa reservasi, karena harus sign up dulu secara online," kata dia. Selain pembatasan pengunjung, jumlah orang di tempat wisata maksimal hanya 30 persen dari kapasitas.
Keputusan ini diambil setelah Anies Baswedan rapat koordinasi antara kepala daerah se-Jabodetabek dengan Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya kemarin. Rapat membahas tentang pengendalian kegiatan selama musim Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satunya adalah pengendalian tempat wisata.
Baca juga: Wagub DKI: Silaturahmi Lebaran Antarkota Antarprovinsi Dilarang
IMAM HAMDI | LANI DIANA