TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran menjelaskan, sabu 310 kilogram asal pabrikan Iran, Timur Tengah dimasukkan ke dalam pistol. Menurut dia, barang haram itu jadi sulit terdeteksi.
"Barang buktinya cukup menarik, karena diletakkan di dalam pistol, sehingga kalau dibawa bergerak tanpa menggunakan alat khusus seperti X-Ray, maka narkotika ini sulit untuk dideteksi," kata Fadil Imran saat konferensi pers di Hotel N1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa malam, 11 Mei 2021.
Hari ini polisi merilis penangkapan dua tersangka yang membawa sabu seberat 310 kilogram. Keduanya adalah laki-laki berinisial NR dan HA yang ditangkap di depan warung, Jalan Kamboja Nomor 10 RT 02 RW 06, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Jawa Barat pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi menduga sabu berasal dari pabrikan Iran, karena tulisan berat di kemasan barang haram itu menggunakan abjad Arab dan menggunakan tupperware. Kemasan ini berbeda dengan sabu yang diproduksi jaringan sabu Cina.
Peredaran sabu ke Indonesia, Fadil menerangkan, juga diduga dikendalikan oleh kelompok sindikat narkotika Nigeria untuk masuk Indonesia. Sabu dibawa dari Aceh, ujung utara Pulau Sumatera menuju Jakarta.
"Patut diduga ini masuk melalui jalur laut," ujar Kapolda Metro Jaya Fadil Imran lagi.
Kedua tersangka, dia melanjutkan, sempat membawa sabu ke Hotel N1 Tanah Abang yang kemudian disimpan di kawasan Gunung Sindur.
Polisi menjerat kedua tersangka kasus sabu itu dengan Pasal 115 ayat 2 subsider 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling cepat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga : Ke Pasar Tanah Abang, Anies Baswedan Rapat Bersama Pangdam dan Kapolda