JAKARTA- Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Keputusan dalam SK Dishub tersebut mulai berlaku dari tanggal 12 Mei-16 Mei 2021.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Syafrin pada 11 Mei 2021 itu terdapat sejumlah aturan yang harus diterapkan, seperti pembatasan jumlah penumpang transportasi umum hingga 50 persen dari kapasitas angkut kendaraan.
Selain itu, ada juga pembatasan waktu operasional transportasi umum, di mana Transjakarta, angkutan umum reguler, dan Moda Raya Terpadu (MRT) akan beroperasi pada pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara itu, Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi mulai pukul 05.30-21.30 WIB.
Selanjutnya adalah AMARI dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta pada pukul 21.30-23.00 WIB.
Adapun KRL Jabodetabek akan beroperasi sesuai pola operasionalnya. Untuk jam operasional prasarana transportasi umum, seperti stasiun MRT, LRT, dermaga atau pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal, serta halte bus menyesuaikan dengan jam operasional armadanya.
Surat tersebut juga mengatur operasional ojek online dan ojek pangkalan. Keduanya diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengemudi baik ojek online maupun pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
Saat menunggu penumpang, mereka diwajibkan menjaga jarak antar sesama dan parkiran sepeda motornya minimal 1 meter.
“Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi tak berkerumun dan menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar” tulis surat tersebut.
Terkait pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki, setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia. Fasilitas khusus itu wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi penunjuk arah lokasi. Pengelola juga harus menyediakan fasilitas shower bagi pesepeda.
“Penyediaan parkir khusus sepeda pada halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi.” seperti tertulis dalam SK buat periode Idul Fitri itu.
Baca juga : Wagub Tegaskan Tempat Wisata di DKI Tak Terima Pelancong dari Luar Kota
ADAM PRIREZA