TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kapolres Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga diproduksi Iran, Timur Tengah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran menyebut, barang haram seberat 310 kilogram itu bernilai miliaran rupiah.
"Barang ini nilainya sekitar Rp 400 miliar," kata dia saat konferensi pers di Hotel N1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa malam, 11 Mei 2021.
Hari ini polisi merilis penangkapan dua tersangka yang membawa sabu seberat 310 kilogram. Keduanya adalah laki-laki berinisial NR dan HA yang ditangkap di depan warung, Jalan Kamboja Nomor 10 RT 02 RW 06, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Jawa Barat pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi menduga sabu berasal dari pabrikan Iran, karena tulisan berat di kemasan barang haram itu menggunakan abjad Arab dan menggunakan tupperware. Kemasan ini berbeda dengan sabu yang diproduksi jaringan sabu Cina.
Peredaran sabu ke Indonesia, Fadil menerangkan, juga diduga dikendalikan oleh kelompok sindikat narkotika Nigeria untuk masuk Indonesia. Sabu dari Aceh, ujung utara Pulau Sumatera menuju Jakarta, diduga melalui jalur laut.
Menurut Fadil, sabu ini dapat dikonsumsi oleh sekitar 1,2 juta pengguna aktif. "Kalau digunakan masyarakat yang ketergantungan narkotika bisa digunakan sekitar 1,2 juta pengguna aktif," jelas dia.
Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain serta lamanya sindikat ini masuk Tanah Air. Yang pasti polisi telah mengintai peredaran sabu tersebut di Indonesia sekitar tiga bulan.
Baca juga : Bolos Setahun, Staf Suku Dinas Dishub Jakarta Selatan Jadi Perantara Sabu
LANI DIANA