Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Persidangan Rizieq Shihab: Singgung Janji Bima Arya Cabut Laporan

image-gnews
Suasana sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi Pengadilan pada Kamis, 22 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suasana sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi Pengadilan pada Kamis, 22 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Jakarta-Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 11 Mei 2021.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Dalam persidangan tersebut, para saksi yang dihadirkan memberi keterangan yang dapat meringankan Rizieq.

"Saya tidak bermaksud menggurui ruang persidangan ini, tapi akal sehat sebagai orang yang belajar ilmu hukum dan mencoba mengembangkan narasi hukum kesehatan, memang logika hukumnya belum masuk," kata M. Nasser, ahli hukum kesehatan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei 2021.

Berikut sejumlah fakta sidang tersebut:

1. Saksi Sebut Bima Arya Pernah Janji Cabut Laporan
Wali Kota Bogor Bima Arya disebut pernah berjanji mencabut laporan polisi terhadap Rizieq ihwal pemeriksaan PCR di Rumah Sakit Ummi Bogor. Hal ini disampaikan tokoh agama asal Bogor, Mahdi Assegaf saat bersaksi dalam persidangan Rizieq.

Mahdi mengaku pernah bertemu dengan Bima Arya bersama para ulama dan habaib lain. Menurut Mahdi, pertemuan itu untuk menanyakan laporan polisi dari Bima terhadap Rizieq.

Mahdi mengatakan kasus ini harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sesusai pertemuan, Mahdi menyebut bahwa Bima Arya berjanji untuk menyelesaikannya. "Kami Insya Allah siap untuk mencabut laporan tersebut," kata Mahdi menirukan janji Bima Arya.

Janji pencabutan laporan ini sebelumnya juga pernah disinggung Rizieq Shihab saat Bima Arya menjadi saksi persidangan. Rizieq bahkan mengungkit proses pemilihan kepala daerah yang memenangkan Bima Arya.

"Kita bicara pendekatan kekeluargaan, Anda mengenal habib Mahdi Assegaf. Beliau sangat dekat dengan Anda bahkan pendukung utama Anda pada saat pemilihan Wali Kota Bogor dan saya yang merestui, karena saya gurunya," kata Rizieq kepada Bima Arya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.

"Anda ada pertemuan dengan para habaib dan para ulama termasuk habib Mahdi setelah pelaporan tersebut, dan tadi Anda mengakui akan pertimbangkan akan cabut laporan," kata Rizieq kepada Bima Arya pada saat itu.

Wali Kota Bogor Bima Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Namun menurut Rizieq, Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan karena ada pernyataan dari polisi. Rizieq pun bertanya, siapa orang tersebut. Bima Arya lantas menjawab pertanyaan Rizieq. "Habib tentunya menyaksikan sendiri, Kapolda secara terbuka mengatakan tidak bisa dicabut," kata Bima Arya.

2. Petugas RS Ummi Bogor Sebut Rekam Medis Rizieq Dibawa Penyidik
Petugas Rekam Medis RS Ummi, Feni Mayasafa, mengatakan rekam medis Rizieq dibawa penyidik. Ia mengatakan itu sebabnya hasil rekam medis Rizieq baru dilaporkan ke Dinas Kesehatan Bogor pada 16 Desember 2020, kendati Rizieq dirawat sejak 24 November 2020.

"Kita baru bisa melaporkan setelah berkasnya itu kembali ke rekam medis, ke kita," jawab Feni.

"Oh berarti salah satu alasan pelaporan itu lama karena berkasnya dibawa penyidik?" kuasa hukum bertanya lagi. "Betul, karena dibawa penyidik," jawab Feni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Feni kemudian menjelaskan perbedaan pelaporan pasien Covid-19 dari rumah sakit ke Dinas Kesehatan Bogor dan Kementerian Kesehatan. Proses di Kementerian Kesehatan disebut lebih cepat dan mudah dibandingkan Dinas.

Menurut Feni, rumah sakit akan melaporkan orang-orang yang terindikasi Covid-19 ke Kementrian Kesehatan pada H+1 setelah pasien masuk. Pasien yang dilaporkan adalah orang yang berdomisili sesuai kota rumah sakit berdiri maupun yang berasal dari luar.

Sedangkan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor, kata Feni, rumah sakit hanya melaporkan pasien yang berasal dari domisili serupa. Selain itu, rumah sakit juga harus menyertakan hasil tes Covid-19, bukan sekadar indikasi.

3. Saksi Ahli Beri Keterangan Meringankan Rizieq
Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, M. Nasser menyampaikan kesaksian yang meringankan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Rizieq Shihab. Andi Tatat menjadi terdakwa lantaran dianggap menyebarkan kabar bohong lantaran menyebut kondisi Rizieq baik-baik saja saat dirawat di RS Ummi, padahal ada indikasi positif Covid-19.

Menurut Nasser, Andi Tatat tak layak dipidana dengan tuduhan tersebut. Nasser beralasan ketika itu belum ada hasil pemeriksaan PCR terhadap Rizieq, melainkan baru tes antigen.

Nasser menilai wajar saja bila dokter atau kepala rumah sakit tak sepenuhnya percaya dengan hasil antigen untuk menyatakan bahwa Rizieq positif Covid-19 saat itu juga. Barulah pada 8 Februari 2021, kata Nasser, Kementerian Kesehatan memberi penjelasan tentang manfaat tes antigen itu. Yaitu untuk tracking, screening dan diagnosa di tempat yang tidak ada tes PCR.

"Jadi kalau kejadian November 2020 (Andi Tatat menyampaikan kondisi Rizieq), tentu saja pada saat itu isi pikiran dokter apalagi kepala rumah sakit mengangap ini (tes antigen) tidak akurat untuk memggambarkan pemeriksaan yang seharusnya dismapilan ke publik," kata Nasser.

4. Rizieq Kembali Tanyai Saksi Ahli dengan Pengandaian Ayah-Anak-Dokter
Rizieq kembali menanyai saksi ahli menggunakan metode pengandaian kasus dengan tiga tokoh utama, yaitu ayah, anak dan dokter. Kali ini yang ditanyai adalah ahli Sosiologi Hukum sekaligus Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.

Rizieq menanyakan apakah tindakan ayah, anak, dan dokter menyampaikan kondisi 'baik-baik saja' bisa dikatakan sebagai kebohongan ketika belum ada hasil tes PCR yang menunjukkan si ayah positif Covid-19. Menurut Musni Umar, tindakan ketiga pihak tersebut bukan kebohongan.

Musni mengatakan mereka malah harus diapresiasi karena telah meredam kegaduhan. "Kalau sudah ada hasil PCR bahwa dia (ayah) positif kemudian mengatakan baik-baik saja, itu cerita lain," kata Musni Umar.

Pertanyaan dengan metode dan isi yang sama juga pernah disampaikan Rizieq kepada saksi ahli lain, yakni pakar sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang dihadirkan jaksa.

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab dan terdakwa lain seperti menantunya, Hanif Alatas dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat didakwa telah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Kebohongan itu menyangkut informasi tentang hasil tes PCR Rizieq Shihab.

Baca juga : Rizieq Shihab Tuding Penyidik Giring Saksi Ahli, Minta Hakim Abaikan BAP

BUDIARTI UTAMI PUTRI | YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

33 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

33 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

33 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

33 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

39 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

39 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

42 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Ketuk Palu Cokorda Gede Arthana Putuskan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Profilnya

14 Januari 2024

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana memimpin jalannya sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan,  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketuk Palu Cokorda Gede Arthana Putuskan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Profilnya

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana memutuskan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.


Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

11 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

Aktivis dan organisasi HAM minta Kejaksaan Agung tidak melakukan kasasi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tapi, kasasi tetap dilayangkan