TEMPO.CO, Jakarta - Pada H-1 Idul Fitri, 72 orang calon penumpang kereta api batal berangkat dari Stasiun Pasar Senen, karena tidak lolos persyaratan perjalanan non mudik. Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan puluhan calon penumpang itu tidak membawa berkas persyaratan yang diminta.
"Berdasarkan hasil verifikasi, mereka ditolak karena persyaratan tidak lengkap," kata Eva Chairunisa di Pasar Senen, Rabu 12 Mei 2021.
Sejak 6 Mei hingga 11 Mei 2021, sudah 400 calon penumpang kereta api ditolak berangkat karena persyaratan tidak lengkap. Eva mengatakan selain penumpang yang ditolak pada saat verifikasi persyaratan, ada pula yang berinisiatif tidak berangkat karena larangan mudik 2021.
Data KAI Daerah Operasi I Jakarta menunjukkan, pada H-2 Idul Fitri sebanyak 1.071 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Stasiun KA di Jakarta Pusat itu melayani tiga perjalanan KA jarak jauh menuju Tegal, Purwosari dan Purwokerto.
KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen adalah KA Serayu, Tegal Ekspres dan Bengawan. Semua kereta api itu adalah kelas ekonomi.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, hanya ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik. Perjalanan non mudik yang diizinkan adalah perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan duka keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dan persalinan.
Meskipun diizinkan melakukan perjalanan non mudik, para calon penumpang tetap harus membawa
surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat. Untuk pekerja yang hendak melakukan perjalanan dinas diwajibkan membawa surat tugas.
Baca juga: Pelbagai Modus Terobos Larangan Mudik 2021, Pakai Ambulans Sampai Mau Menikah