Pengurus masjid M Yayat mengatakan, salat Id hanya akan diikuti warga setempat. Meski terbuka untuk umum, salat Id di masjid ini diprioritaskan bagi warga setempat. “Warga di sini sudah paham prokes, bahkan salat berjamaah biasa pun kita ngatur jarak sendiri,” kata Yayat.
Masjid Arrahman diperkirakan mampu menampung hingga seribu jamaah. Jika jamaah salat Idul Fitri membeludak, area parkir akan digunakan juga. “Selebihnya nanti petugas yang akan mengatur saf-nya, jika sudah penuh maka akan kita batasi. Pokoknya pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan,” kata Yayat.
Wali Kota Bogor Bima Arya sudah surat edaran ke semua DKM di Kota Bogor. Dalam surat edaran Wali Kota nomor 440/2522-Huk.HAM tertanggal 10 Mei 2021 itu pemerintah melarang takbir keliling. Takbiran hanya diperbolehkan di masjid dengan 10 persen dari total kapasitas Masjid atau Musala. “Ziarah Kubur juga ditiadakan mulai tanggal 12 hingga 16 Mei,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya.
Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, hanya boleh diikuti oleh 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid atau musala dengan memperhatikan wajib penerapan protokol kesehatan secara ketat. Khutbah diimbau dipersingkat, tidak lebih dari 20 menit.
Bagi lansia, tidak diperbolehkan untuk mengikuti salat berjamaah baik di masjid atau lapangan yang menyelenggarakan salat Idul Fitri. “Selesai salat, jamaah dihimbau langsung pulang tanpa melakukan jabat tangan atau bersalaman demi menghindari penularan atau penyebaran Covid,” kata Bima Arya.
M.A MURTADHO
Baca juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri, tapi Takbiran Virtual Tetap Ada