TEMPO.CO, Jakarta - Larangan ziarah kubur juga diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Larangan berlaku pada 12-16 Mei 2021.
Pemerintah menempatkan petugas dari Satpol PP untuk berjaga di pintu masuk tempat pemakaman umum atau TPU di Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan salah satu yang dijaga adalah TPU Blender di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal. Terdapat 12 akses masuk ke TPU tersebut. Satpol PP menempatkan personelnya di setiap akses masuk. "Kami juga menerapkan penjagaan di TPU lainnya," ujar dia.
Menurut Agustian Syah, Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor dengan mengedepankan langkah persuasif dan tidak ada sanksi.
"Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan COVID-19," katanya," katanya.
Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan aturan larangan ziarah kubur berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur atau Jabodetabekpunjur pada rapat di Balai Kota DKI Senin, 10 Mei 2021.
Bima arya mengatakan larangan sementara ziarah ke makam di TPU adalah kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekpunjur untuk menekan penularan Covid-19. "Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada bulan Ramadan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuk mencegah kerumunan," katanya.