TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 555 warga binaan Rutan Kelas 1 Depok Cilodong, Kota Depok, menerima remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Kepala Rutan Kelas 1 Depok Anton mengatakan 12 narapidana memperoleh remisi khusus II dan dua napi yang mendapat remisi bebas.
"Total-nya ada 555 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021," kata Anton dalam keterangan tertulisnya di Depok, Jumat, 14 Mei 2021.
Dari 555 warga binaan penerima remisi itu, ada 12 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II. Dengan remisi khusus II itu, sebenarnya narapidana tersebut bisa langsung bebas pada Idul Fitri. Namun mereka tidak bisa langsung bebas karena harus menjalani subsider pengganti denda. Ada pula yang telah mendapatkan program asimilasi di rumah.
Anton mengatakan ada juga dua narapidana yang mendapat remisi bebas. Akan tetapi keduanya belum bisa langsung keluar sebab masih menjalani masa hukuman subsider.
Menurut Kepala Rutan Depok itu, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah yang berstatus narapidana. Tahanan yang kasusnya sudah putus tapi mengajukan banding berarti belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum bisa memperoleh remisi.
"Narapidana itu statusnya kalau kasusnya udah inkrah dan sudah dilaksanakan eksekusi oleh jaksa. Yang boleh dapat remisi adalah mereka yang berstatus narapidana,"kata Anton.
Rutan Kelas 1 Cilodong itu menampung 1.531 warga binaan. Sebanyak 1.449 beragama Islam, yang terdiri dari 199 orang tahanan dan narapidana 1.250 orang.
555 narapidana Rutan Depok menerima remisi atau pemotongan masa tahanan yang bervariasi. Warga binaan yang telah menjalani masa pidana 6 bulan sejak ditahan akan mendapatkan remisi 15 hari. Setelah 1 tahun ditahan mereka mendapatkan 1 bulan remisi, dan tahun berikutnya besarannya berbeda setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Lapas di Bogor Berikan Remisi ke 1.975 Narapidana