TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pengepungan yang dilakukan debt collector kepada nasabahnya kembali terjadi pada Kamis, 6 Mei 2021 lalu. Kasus ini bermula ketika 11 debt collector mengepung mobil yang dikendarai oleh Serda Nurhadi, petugas Bintara Pembina Desa atau Babinsa.
Mobil ini bukanlah milik Serda Nurhadi, ia hanya membantu menyelamatkan Nara, pemiliki mobil yang sudah dikepung dan dipukuli sebelumnya oleh para debt collector. Nara yang ingin membawa salah satu keluarganya ke rumah sakit, akhirnya dibantu oleh Nurhadi. Selain itu, Nurhadi juga yang mengendarai mobil tersebut. Setelah hadangan pertama, mobil ini kembali dihadang oleh sekumpulan debt collector di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Serda Nurhadi berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantarkan Nara ke Rumah Sakit mengaku tak mengetahui masalah yang menyangkut mobil yang dipermasalahkan para debt collector itu. Dia disebut hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit.
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah. Sedangkan 11 debt collector tersebut akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut proses hukum.
Saat ini kasus yang dilakukan oleh para debt collector marak dijumpai dan tak jarang menuai respon negatif dari masyarakat. Untuk penyebutan debt collector sendiri berasal dari kata debt collection yang artinya proses menagih pembayaran terhadap debitur yang berutang.
Dalam dunia kredit, salah satu debt collector yang cukup terkenal yaitu, debt collector mata elang. Debt collector ini terkenal bekerja di bagian kredit kendaraan. Para debt collector biasanya bekerja di bawah agensi penyalur atau bisa juga pekerja perorangan yang bekerja pada leasing dengan status outsourcing.
Cara kerja dari debt collector mata elang ini biasanya sering mengintai debitur dari jauh dengan cara bergerombolan di perempatan jalan. Biasanya mereka berkumpul 4 hingga 10 orang untuk mendatangi debiturnya. Dalam hal ini mereka membutuhkan konsentrasi yang tinggi dan ingatan yang cemerlang.
Aksi debt collector mata elang ini juga ditandai dengan kejar-kejaran. Biasanya debt collector akan mengejar debiturnya untuk menanyakan kesedian untuk membayar hutangnya. Namun, tak jarang debt collector langsung menarik kendaraan tersebut. Hal ini dikarenakan karena menurut mereka debitur tidak kooperatif. Tindakan inilah yang tidak dibenarkan secara hukum dan tergolong sebagai perampasan kendaraan yang menyalahi ketentuan hukum pidana.
Cara kerja debt collector itu sudah diatur dalam etika penagihan utang kartu kredit yaitu, penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.
GERIN RIO PRANATA
Baca juga: Babinsa Dikepung Debt Collector, Lurah: Baru Bertugas di Semper Timur