Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepung Serda Nurhadi, Debt Collector Tukang Tarik Kendaraan Perlu Ingatan Kuat

Reporter

image-gnews
Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pengepungan yang dilakukan debt collector kepada nasabahnya kembali terjadi pada Kamis, 6 Mei 2021 lalu. Kasus ini bermula ketika 11 debt collector mengepung mobil yang dikendarai oleh Serda Nurhadi, petugas Bintara Pembina Desa atau Babinsa.

Mobil ini bukanlah milik Serda Nurhadi, ia hanya membantu menyelamatkan Nara, pemiliki mobil yang sudah dikepung dan dipukuli sebelumnya oleh para debt collector. Nara yang ingin membawa salah satu keluarganya ke rumah sakit, akhirnya dibantu oleh Nurhadi. Selain itu, Nurhadi juga yang mengendarai mobil tersebut. Setelah hadangan pertama, mobil ini kembali dihadang oleh sekumpulan debt collector di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Serda Nurhadi berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantarkan Nara ke Rumah Sakit mengaku tak mengetahui masalah yang menyangkut mobil yang dipermasalahkan para debt collector itu. Dia disebut hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit.

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah. Sedangkan 11 debt collector tersebut akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut proses hukum.

Saat ini kasus yang dilakukan oleh para debt collector marak dijumpai dan tak jarang menuai respon negatif dari masyarakat. Untuk penyebutan debt collector sendiri berasal dari kata debt collection yang artinya proses menagih pembayaran terhadap debitur yang berutang.

Dalam dunia kredit, salah satu debt collector yang cukup terkenal yaitu, debt collector mata elang. Debt collector ini terkenal bekerja di bagian kredit kendaraan. Para debt collector biasanya bekerja di bawah agensi penyalur atau bisa juga pekerja perorangan yang bekerja pada leasing dengan status outsourcing.

Cara kerja dari debt collector mata elang ini biasanya sering mengintai debitur dari jauh dengan cara bergerombolan di perempatan jalan. Biasanya mereka berkumpul 4 hingga 10 orang untuk mendatangi debiturnya. Dalam hal ini mereka membutuhkan konsentrasi yang tinggi dan ingatan yang cemerlang.

Aksi debt collector mata elang ini juga ditandai dengan kejar-kejaran. Biasanya debt collector akan mengejar debiturnya untuk menanyakan kesedian untuk membayar hutangnya. Namun, tak jarang debt collector langsung menarik kendaraan tersebut. Hal ini dikarenakan karena menurut mereka debitur tidak kooperatif. Tindakan inilah yang tidak dibenarkan secara hukum dan tergolong sebagai perampasan kendaraan yang menyalahi ketentuan hukum pidana.

Cara kerja debt collector itu sudah diatur dalam etika penagihan utang kartu kredit yaitu, penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Babinsa Dikepung Debt Collector, Lurah: Baru Bertugas di Semper Timur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

1 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?


Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

4 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

Polda Sumsel telah memasukkan Aiptu FN polisi yang menembak dan menganiaya debt collector sebagai DPO. FN menunggak cicilan mobil 2 tahun.


BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

6 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

10 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


RUPST Putuskan BCA Tebar Dividen Rp 270 per Saham ke Investor

14 hari lalu

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja saat mencoba mesin CS Digital dan mengganti kartu BCA magnetic menjadi kartu BCA berteknologi chip hasil kerja sama dengan Mastercard. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
RUPST Putuskan BCA Tebar Dividen Rp 270 per Saham ke Investor

BCA akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 270 per saham. Dividen ini meningkat 31,7 persen dibanding tahun lalu.


Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

17 hari lalu

Pemain Para Pencari Tuhan jilid 17. FOTO/instagram
Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

Kisah Para Pencari Tuhan (PPT) kembali hadir menemani waktu sahur Ramadan yang sudah memasuki jilid 17. Ini sinopsis dan pemerannya


Menjelang Restrukturisasi Kredit Berakhir, BNI Catat Perbaikan Portofolio

21 hari lalu

Petugas teller melayani nasabah di kantor pusat BNI Sudirman Jakarta,(16/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
Menjelang Restrukturisasi Kredit Berakhir, BNI Catat Perbaikan Portofolio

BNI mencatat perbaikan pada portofolio restrukturisasi Covid-19. Per Desember 2023, kredit yang tersisa sebesar Rp 27 triliun atau 3,9 persen dari total kredit BNI.


Perjalanan Sugeng Teguh Santoso Pelapor Ganjar Pranowo ke KPK, Pernah Aktif di PBHI hingga Laporkan Eddy Hiariej

23 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Perjalanan Sugeng Teguh Santoso Pelapor Ganjar Pranowo ke KPK, Pernah Aktif di PBHI hingga Laporkan Eddy Hiariej

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno atas dugaan gratifikasi ke KPK.


Bank Mandiri Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Tahun Ini, Tahun Lalu 16,42 Persen

23 hari lalu

Bank Mandiri Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Tahun Ini, Tahun Lalu 16,42 Persen

Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan, saat ini industri perbankan dalam kondisi fundamental yang sangat baik. Bank Mandiri menegaskan, kinerja industri perbankan di Indonesia tetap tumbuh tahun ini.