TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengunjung Taman Margasatwa Ragunan, Rahmayanti, kecewa karena dilarang masuk tempat wisata itu pada libur Lebaran hari kedua, Jumat 14 Mei 2021. Perempuan 23 tahun itu ditolak masuk karena tidak memiliki KTP DKI meski sudah lama tinggal di Jakarta.
Rahmayanti mengatakan belum tahu bahwa Ragunan hanya boleh menerima warga dengan KTP DKI selama periode libur Lebaran ini. "Saya kecewa karena saya tinggal di Jakarta sudah lama, tapi memang KTP saya masih berdomisili di Garut," kata Rahmayanti saat ditemui di luar loket Ragunan, Jumat siang.
Rahmayanti datang bersama dua keponakannya yang masih balita dan tiga anggota keluarga lainnya. Dia sempat meminta izin kepada pengelola Ragunan agar bisa masuk ke kebun binatang itu karena kedua keponakannya sudah menangis.
"Tapi tetap tidak bisa," ujarnya. "Saya harap ada toleransi karena saya tinggal di daerah Taman Anggrek Ragunan."
Rahmayanti merasa kecewa karena dia telah mengikuti kebijakan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran. Tapi saat ingin berwisata di dekat tempat tinggalnya pada masa libur Lebaran ini justru dilarang.