"Tahun kemarin kan saya juga tidak mudik. Sudah mengikuti aturan pemerintah, tapi mau wisata dibuat repot juga."
Juru bicara Ragunan Bambang Wahyudi mengatakan sesuai peraturan pemerintah DKI, Ragunan tidak menerima kunjungan dari warga luar kota selama libur Lebaran hingga 30 Mei mendatang. "Kebijakannya hanya warga yang punya KTP Jakarta saja," ucapnya.
Selain syarat KTP DKI itu, warga yang datang juga harus mendaftar secara online satu hari sebelum kunjungan. Selama libur Lebaran, Ragunan beroperasi mulai pukul 07.00-14.00. "Kami juga membatasi jumlah kunjungan hanya 30 ribu orang per hari."
Pengunjung melihat satwa di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Maret 2021. Pembukaan Ragunan dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bambang memperkirakan warga luar DKI tetap banyak yang akan datang meski dilarang. Namun, pengelola memastikan tidak akan mengizinkan warga luar DKI untuk masuk Ragunan. "Karena kami sudah woro-woro sebelumnya aturan ini. Di media sosial sudah kami umumkan, dan di media massa juga sudah banyak yang beritakan," ucapnya.
Baca juga: Jaga Ragunan di Libur Lebaran 2021, Polres Metro Jakarta Selatan Kerahkan 225 Personel