Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan pihaknya mewajibkan pemudik yang baru balik untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 kepada aparat setempat.
Hal ini untuk memastikan pemudik yang kembali dari daerah tak membawa pulang virus tersebut.
Azis menjelaskan pihaknya bersama Pemkot Jakarta Selatan dan Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW akan mendatangi warga yang baru pulang mudik untuk mengecek surat bebas Covid-19 yang mereka punya.
Satgas akan mendata setiap harinya lewat aplikasi Data Warga mulai pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Masuk kampung wajib lapor Ketua RT dan menunjukkan surat hasil swab antigen non reaktif. Apabila belum punya hasil swab antigen, setelah lapor Ketua RT, wajib isolasi mandiri di rumah masing-masing sambil menunggu petugas yang akan melaksanakan swab antigen," kata Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Mei 2021.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan warga yang tengah isolasi mandiri dilarang untuk keluar rumah sampai dilakukan swab test antigen oleh petugas. Jika hasil swab antigen positif, maka akan dilanjutkan swab test PCR.
Bila pada tes terakhir itu hasilnya juga positif, maka akan diambil langkah lanjutan sesuai dengan kondisi pasien. Bagi warga yang tidak bergejala nantinya akan ditempatkan ke RS Darurat Wisma Atlet atau lokasi isolasi yang ditetapkan Pemda atau Satgas RT dan RW.
Petugas mengambil sampel dari pengendara yang mengikuti tes cepat antigen di posko penyekatan Susukan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 15 Mei 2021. Pemeriksaan ini juga dilakukan kepada pemudik yang tidak dapat menunjukkan surat hasil swab negatif. ANTARA/Dedhez Anggara
"Bagi pasien yang bergejala, tim kesehatan kecamatan akan merujuk ke rumah sakit," kata Aziz.
Selain itu, Azis menjelaskan jika terdapat kasus positif corona dari lima rumah di satu RT maka pihaknya akan menetapkannya sebagai zona merah. Penetapan itu akan dibarengi dengan micro lockdown di wilayah tersebut.
Azis tidak merinci ketentuan mikro lockdown kemungkinan diterapkan menyusul kedatangan para pemudik. Namun kebijakan itu dapat dipastikan akan merujuk pada Ingub nomor 27 tahun 2021 diktum ke satu huruf D. Dalam aturan itu, jika ada RT dalam kondisi tersebut maka wali kota akan melakukan pemantauan kesehatan dan memberikan dukungan logistik.
Baca juga : Terpopuler Metro: Nekat Mudik di Hari Lebaran 2021, Pengunjung Ragunan Kecewa
M JULNIS FIRMANSYAH