TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi melarang kapal membawa penumpang yang ingin berwisata ke Kepulauan Seribu. Kebijakan itu tertuang dalam surat tanggal 15 Mei 2021.
"Itu hasil rapat koordinasi dengan Kapolres Kepulauan Seribu, Kapolres Pelabuhan, KSOP Muara Angke, dan KSOP Pulau Seribu sehubungan dengan membeludaknya wisatawan di Pelabuhan Kali Adem," kata dia dalam pesan teks, Ahad, 16 Mei 2021. Menurut Junaedi, wisatawan yang memanfaatkan kapal membludak.
Penghentian operasional kapal hanya berlaku hari ini. Kapal dapat membawa lagi penumpang wisatawan besok, 17 Mei 2021. "Mulai tanggal 17 memberangkatkan kembali sesuai ketentuan."
Dalam suratnya, Junaedi menuliskan, penumpang kapal tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sementara itu, tenaga medis di lapangan dan alat rapid tes antigen terbatas. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kepulauan Seribu.
Juanedi yang sekaligus Kepala Satgas Covid-19 Kepulauan Seribu, meminta KSOP Kepulauan Seribu menghentikan sementara keberangkatan kapal penumpang setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ketentuan ini berlaku untuk kapal angkutan penumpang Dinas Perhubungan dan kapal tradisional. "Hanya diperbolehkan membawa warga Kepulauan Seribu dengan menunjukkan KTP DKI Jakarta."
Baca: Integrasi Transportasi Kepulauan Seribu dengan Darat Dinilai Sulit Terealisasi