Jakarta - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin, 17 Mei 2021. Dalam sidang, pihak Rizieq Shihab akan menghadirkan dua saksi ahli.
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ahli epidemi dari pihak terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada Tempo, Senin, 17 Mei 2021.
Sidang akan berlangsung pada pukul 13.00. Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya sidang adalah Suparman Nyompa dengan dua hakim anggota M. Djohan Arifin serta Syarief Baharudin.
"Sidang tidak disiarkan secara live streaming," ujar Alex.
Pada sidang sebelumnya, 10 Mei 2021, pihak terdakwa juga mengajukan dua saksi ahli untuk diperiksa. Mereka adalah ahli kesehatan dokter Taher dan ahli tata hukum negara Refly Harun.
Rizieq Shihab dijerat dengan tiga dakwaan utama, antara lain dakwaan pelanggar protokol kesehatan dalam kerumunan
Petamburan dan di Megamendung, hingga dakwaan soal tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Baca: Salat Idul Fitri di Rutan Mabes Polri, Rizieq Shihab Minta Doa Diberi Kemenangan