TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Senin, 17 Mei 2021, warga DKI Jakarta sudah boleh berziarah lagi. Sebelumnya ziarah dilarang selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. “Kami minta tetap melaksanakan protokol kesehatan, bergiliran, gantian, tidak kerumunan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota hari ini.
Ziarah kubur dilarang pada 12-16 Mei 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H. Namun, pada hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah tempat pemakanan umum atau TPU tetap didatangi peziarah.
Seorang petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan atau PJLP pemakaman, Sai mengatakan, TPU Malaka 1 sulit ditutup karena menjadi akses warga menghubungkan wilayah Pondok Kelapa-Malaka-Pondok Kopi.
Selain itu, ratusan warga memaksa masuk untuk berziarah di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Tegal Alur di Jakarta Barat sehingga sempat terjadi kericuhan pada Jumat pekan lalu.
Satpol PP Jakarta Barat sudah menempatkan petugas untuk mencegah ziarah. Namun karena banyaknya peziarah yang memaksa masuk petugas Satpol PP akhirnya mengizinkan mereka masuk.
Baca: 17 Orang yang Hendak Ziarah Kubur Dihalau Satpol PP di TPU Basmol