TEMPO.CO, Cibinong - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor yang bolos kerja usai libur Lebaran bakal dikenai sanksi oleh Bupati Bogor Ade Yasin. Penindakan terhadap ASN nakal itu akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Kabupaten Bogor.
"Sanksinya bisa ringan, bisa berat," kata Ade Yasin usai apel pagi di Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Senin, 17 Mei 2021. Usai apel, Bupati Bogor mengadakan halalbihalal serta absensi ASN secara virtual.
Selain memantau lewat Zoom Meeting, Ade Yasin juga memeriksa kehadiran ASN di kantor Setda Pemerintah Kabupaten Bogor secara langsung.
"Saya instruksikan hari ini semua dinas harus melaporkan pegawainya, karena kami ingin tahu kehadiran ASN di hari pertama ini berapa persen," kata Bupati Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran ini, Ade Yasin mengatakan sistem work form home (WFH) 50 persen masih diberlakukan. "WFH tetap dipantau oleh pimpinan masing-masing melalui GPS, ada sistemnya dari Google," kata Ade.
Hingga saat ini, Ade mengatakan belum menerima laporan ada ASN yang mudik Lebaran. Jika ada ASN di lingkungan Pemkab Bogor yang mudik pasti akan ditindak. "Kalau ada yang mudik diam-diam saya minta kesadarannya sebelum masuk kerja swab dulu, karena kan tidak semua bisa kita pantau. Kalau ketahuan pasti akan kami sanksi," ujarnya.
Baca juga: ASN Dilarang Open House dan Halalbihalal Lebaran, Ini Instruksi Bupati Bogor