Jakarta - Pakar hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), M Luthfi Hakim menjelaskan Rizieq Shihab tak bisa dipidanakan dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyebabnya, Rizieq sudah melunasi denda administratif sehingga tak dapat dikenai pidana kembali.
Pernyataan ini disampaikan Luthfi untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito. Sugito menanyakan apakah eks pimpinan FPI itu dapat dipidanakan setelah denda Rp 50 juta dibayarkan.
"Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yang sudah memulihkan. Jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula," ujar Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.
Penerapan sanksi pidana dan denda secara bersamaan tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia. Seharusnya dalam kasus ini, Rizieq hanya dikenakan salah satu sanksi saja.
"Kalau dikenai sanksi lagi, maka dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibenarkan dalam pemidanaan," kata Luthfi.
Rizieq Shihab dibidik dengan UU Kekarantinaan karena membuat kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kerumunan itu disebabkan karena perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.
Tak lama setelah acara itu, Rizieq dikenai denda administratif oleh Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 50 juta. Denda dibayarkan Rizieq pada akhir November 2020.
Dalam sidang hari ini, selain Luthfi, pihak Rizieq Shihab juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya. Mereka adalah dokter Tonang Dwi, ahli epidemiologi dan Frans, ahli hukum kesehatan.
Baca: Rizieq Shihab Serukan Aksi Bela Palestina dari Balik Tahanan