TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang kawanan perampok yang melakukan pemerkosaan gadis di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dua tersangka yang telah tertangkap berinisial RP dan AH. Sedangkan satu tersangka perampokan yang juga melakukan pemerkosaan, RTS, masih buron.
Yusri mengatakan dalam kasus perampokan itu, RP membantu RTS melakukan perampokan pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 20.00. Tersangka AH berperan sebagai penadah barang curian. RTS ditetapkan tersangka perampokan dan pemerkosaan korban berusia 15 tahun.
"Aktor utamanya satu ini yang masih kami lakukan pengejaran, inisialnya RTS," kata Yusri dalam konferensi pers yang diunggah di akun Youtube Polda Metro Jaya, Senin, 17 Mei 2021.
Kronologi perampokan itu berawal saat RP naik motor bersama RTS menuju rumah korban di kawasan Bintara. Sesampainya di lokasi, RP menunggu di luar rumah untuk berjaga sementara RTS meloncati tembok belakang dan masuk ke dalam rumah melalui lubang ventilasi udara.
RTS mendapati korban tengah tiduran di ruang keluarga. Perampok itu mengancam akan membunuh korban dan memperkosanya. "Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban," ujar Yusri.
RTS juga mengambil dua telepon seluler korban. Dia bahkan sempat menanyakan password handphone tersebut, namun korban hanya memberikan password satu handphone.
Orang tua korban melaporkan kasus perampokan disertai pemerkosaan itu ke Polres Bekasi Kota. Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Ketiga tersangka perampok dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 285 tentang kesusilaan, dan Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. AH juga dijerat Pasal 480 tentang penadahan. "Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," ucap Yusri.
Baca juga: Kawanan Perampok Perkosa Gadis di Bawah Umur di Bekasi Barat, Ini Kata Polisi