TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta resmi menghentikan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) di Ibu Kota karena periode laranga mudik sudah berakhir. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, warga yang hendak keluar-masuk Jakarta tak perlu lagi mengantongi SIKM per 17 Mei 2021.
"Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Mei 2021.
Benni merincikan total ada 6.055 permohonan SIKM sepanjang masa larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei. Menurut dia, 3.296 permohonan atau 54,4 persen ditolak. Dia tak menjelaskan alasan penolakan.
Selanjutnya, 2.759 SIKM diterbitkan. Paling banyak permohonan ditujukan untuk kunjungan keluarga dengan total 3.595 permohonan. Kemudian kunjungan duka keluarga (1.791 permohonan), ibu hamil (421 permohonan), dan kepentingan persalinan (248 permohonan).
“Provinsi Tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan," ucap dia.
Tujuan perjalanan lainnya antara lain Jawa Barat (1.106 permohonan), Sumatera Utara (536 permohonan), dan Jawa Timur (410 permohonan).
Dinas PMPTSP DKI juga mencatat 779 permohonan SIKM diajukan oleh warga Jakarta di luar daerah untuk dapat masuk ke Ibu Kota.
Baca juga: Layanan SIKM Dibuka 24 Jam Saat Libur Lebaran, Begini Tahapan Pembuatannya