TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengeluh kurang tidur karena harus menyiapkan pledoi atau pembelaan terhadap eks pimpinan FPI itu. Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Megamendung serta 2 tahun penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan.
"Kami kurang tidur. Buat pledoi besok, dikerjain lagi entar malam," ujar Aziz saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Mei 2021.
Menurut Aziz, pledoi yang dibuat tim pengacara untuk kedua perkara kerumunan itu tak begitu banyak. Tebal berkas pledoi Rizieq Shihab tak sampai 100 halaman.
Sidang pembacaan pledoi akan berlangsung pada Kamis besok, 20 Mei 2021. Pada sidang Rizieq Shihab hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Aziz berharap agenda pemeriksaan saksi ahli dapat berlangsung dengan lancar dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Pada sidang Senin kemarin, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Jaksa juga menuntut Rizieq dipenjara selama dua tahun atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak terdakwa menjadi anggota atau pimpinan organisasi selama tiga tahun. Jaksa juga meminta Majelis Hakim memutuskan Rizieq dilarang melakukan kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
Usai membacakan tuntutan, pihak JPU memberikan salinan tersebut kepada kubu Rizieq Shihab. Hakim Ketua Suparman Nyompa kemudian memberikan waktu kepada pihak Rizieq untuk membuat pembelaan. "Kami kasih kesempatan sampai Kamis, 20 Mei 2021 untuk membuat pembelaan," ujar Suparman.
Baca juga: Rizieq Shihab akan Datangkan Saksi Ahli dalam Perkara RS Ummi Bogor