TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak enam saksi ahli dihadirkan dalam sidang Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, hari ini. Keenam saksi tersebut merupakan ahli di bidang kesehatan, pidana, epidemiologi, bahasa, tatanegara, dan teori pidana.
"Saksinya ada dokter Abdul Khoir Ramadhan, profesor Muzakir, dokter Luthfi Hakim, dokter Tonang, doktor Frans Asisi, sama Refly Harun," ujar Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq, saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Mei 2021.
Aziz menerangkan, setelah pemeriksaan saksi ahli ini selesai akan langsung dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Hal ini dilakukan agar sidang tersebut cepat selesai.
Pada sidang sebelumnya, yang digelar 11 Mei 2021, Rizieq Shihab menghadirkan enam saksi. Rinciannya empat saksi meringankan dan dua saksi ahli sosiologi serta kesehatan.
Jaksa mendakwa Rizieq Shihab beserta Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat telah menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi.
Jaksa mengatakan Andi mengumumkan gejala yang dialami Rizieq Shihab tidak mengarah ke Covid-19, padahal hasil swab test menunjukkan Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Siapkan Pledoi untuk 2 Perkara, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Mengeluh Kurang Tidur