Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Perusahaan Pakai Jasa Debt Collector, Apa Dasar Hukumnya?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDebt collector ancam guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S sebab punya hutang pinjol hingga 40 juta rupiah, di Malang, Jawa Timur. Korban S mengaku sampai alami gangguan psikologis karena hal ini. Juga kasus debt collector tarik paksa kendaraan Babinsa di Jakarta Utara belum lama ini.  Jadi, bagaimana dasar hukum debt collector?

Sering menarik perhatian masyarakat Indonesia soal kerja debt collector di lapangan, mulai mengirim pesan berulang atau spam, sampai menghampiri langsung pemilik utang bahkan tak jarang ada yang berani langsung merampas barang yang digunakan pemilik korban sebagai jaminan.

Di Indonesia sendiri diketahui belum ada secara khusus Undang-undang mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Keberadaan debt collector ini dapat membantu kreditur atau pemberi hutang dengan dasar pemberian kuasa guna menagih hutang kepada debitur atau pemilik hutang.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan kreditur jikalau memberikan kuasa kepada debt collector dalam menjalankan pekerjaan, kreditur mesti memperhatikan kualitas pelaksanaan penagihan  apakah sama seperti cara kerja yang dilakukan pihak penyewa jasa (kreditur), juga pihak jasa debt collector hanya untuk kualifikasi utang kredit tertentu, misalnya debitur tergolong sebagai nasabah yang punya masalah terhadap pembayaran misalnya macet.

Berdasarkan hukum penggunaan jasa pihak lain dalam pekerjaan menagih utang, khususnya di bidang perbankan telah ada aturannya seperti oleh Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 14/17/DASP “Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu”.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan dalam PBI dan SEBI jadi imbauan yang ditujukan kepada pihak kreditur di mana mereka harus mematuhi pokok-pokok etika penagih utang kartu kredit seperti ketika melakukan penagihan pada debitur, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit, kreditur kepada debitur hanya dilakukan pada pihak Pemegang Kartu Kredit bukan yang lain seperti menagih kepada kerabat atau sanak saudara debitur. Pihak kreditur dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal kepada debitur.

Selanjutnya, jika pihak kreditur hendak menagih hutang hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau di mana Pemegang Kartu Kredit atau debitur berdomisili, kreditur tidak boleh secara terus menerus menghubungi debitur hingga bersifat mengganggu atau spam. Pihak kreditur hanya boleh melakukan pekerjaan menagih pada jam tertentu, mulai 08.00 sampai pada 20.00 WIB waktu alamat debitur. Dan bila pun ingin melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur harus punya dasar persetujuan dan perjanjian dengan debitur terlebih dahulu.

Pada kasus yang menimpa guru TK di Jawa Timur, merupakan pinjaman yang dilakukan di usaha fintech pinjaman online illegal, dimana badan usahanya yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka, risiko seperti ancaman penyebaran informasi pribadi, spam hingga kekerasan fisik yang dilakukan debt collector merupakan jalan ilegal yang sering dilakukan pinjol illegal supaya debitur merasa khawatir dan segera membayarkan hutangnya.

TIKA AYU

Baca: Menghadapi Debt Collector Mata Elang, Bagaimana Kedudukan Hukumnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank Indonesia Catat Cadangan Devisa RI USD 138,1 Miliar pada November 2023

20 jam lalu

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Bank Indonesia Catat Cadangan Devisa RI USD 138,1 Miliar pada November 2023

Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain dipengaruhi oleh penerbitan sukuk global dan penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.


BI Catat Hampir Semua Bahan Pokok Naik Menjelang Nataru, Cabai Tembus Rp 115 Ribu per Kg

21 jam lalu

Pedagang tengah mensortir cabai di Pasar Senen, Jakarta, Jumat 9 Juni 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim mengungkapkan sejumlah harga bahan pokok mulai naik menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, harga cabai merah keriting naik 9,47 persen menjadi Rp 39.300 per kilogram dan cabai merah besar naik 8,38 persen menjadi Rp 40.100 per kilogram. Cabai rawit merah juga ikut naik 8,25 persen menjadi Rp 44.600 per kilogram. Tempo/Tony Hartawan
BI Catat Hampir Semua Bahan Pokok Naik Menjelang Nataru, Cabai Tembus Rp 115 Ribu per Kg

BI mencatat kenaikan harga bahan pokok menjelang Nataru melalui laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional.


Klaim Asuransi Kredit Bikin Industri Asuransi dan Reasuransi Tertekan, OJK Siapkan Aturan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Klaim Asuransi Kredit Bikin Industri Asuransi dan Reasuransi Tertekan, OJK Siapkan Aturan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut industri asuransi umum dan reasuransi umum sedang mengalami tekanan.


Jadwal Lengkap Operasional BI selama Libur Natal dan Tahun Baru

1 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Jadwal Lengkap Operasional BI selama Libur Natal dan Tahun Baru

Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jam operasional menjelang Natal dan tahun baru atau Nataru. Simak informasi lengkapnya berikut ini.


Erick Thohir Tanggapi Jokowi soal Kredit ke UMKM Agar Dipermudah, Aturan Agunan Akan Dihapus?

1 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erick Thohir Tanggapi Jokowi soal Kredit ke UMKM Agar Dipermudah, Aturan Agunan Akan Dihapus?

Menteri Erick Thohir angkat bicara usai namanya disebut-sebut Presiden Jokowi saat meminta agar perbankan menyalurkan lebih banyak kredit ke UMKM.


Terkini: Jokowi Minta Erick Thohir, BI, dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM; Segini Harta Kekayaan Komut Semen Indonesia Budi Waseso

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan) mengumumkan bidding atau pengajuan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 edisi 2025 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Minta Erick Thohir, BI, dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM; Segini Harta Kekayaan Komut Semen Indonesia Budi Waseso

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar para pemangku kebijakan bisa memperbaiki regulasi penyaluran kredit bagi UMKM.


Penyaluran KUR Baru 78,17 Persen dari Target, Kemenkop Temukan Pelanggaran oleh Bank

1 hari lalu

Pekerja memanggang adonan bakpia phatok di pabrik pembuatan Bakpia Phatok 25 di Yogyakarta, 14 Februari 2016. Bank Indonesia (BI) menyambut baik dukungan pemerintah kepada industri perbankan dalam memberikan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program subsidi kredit usaha rakyat (KUR). TEMPO/Subekti
Penyaluran KUR Baru 78,17 Persen dari Target, Kemenkop Temukan Pelanggaran oleh Bank

Kemenkop UKM mencatat realisasi penyaluran KUR per 6 Desember 2023 baru mencapai 78,17 persen dari total target tahun ini.


Jokowi Minta Erick Thohir, BI dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM: Jangan Hanya Lihat Agunannya, tapi..

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Menkop UKM Teten Masduki (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (ketiga kiri), Mendag Zulkifli Hasan (kelima kiri), Dirut BRI Sunarso (ketiga kanan) dan Direktur Bisnis Kecil dan Menengah BRI Amam Sukriyanto (kanan) meninjau pameran UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023. Dalam pameran yang berlangsung hingga 10 Desember itu Presiden Jokowi mengungkapkan UMKM merupakan penopang ekonomi nasional yang mana 61 persen PDB nasional disumbang oleh UMKM dan 97 persen tenaga kerja di Indonesia diserap UMKM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Minta Erick Thohir, BI dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM: Jangan Hanya Lihat Agunannya, tapi..

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar para pemangku kebijakan bisa memperbaiki regulasi penyaluran kredit bagi UMKM.


Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak: Hari Ini Tembus Rp 147 Ribuan per Kilogram

2 hari lalu

Pembeli membayar belanjaan kepada pedagang di Pasar Senggol Kota Dumai, Riau, Selasa, 31 Oktober 2023. Harga kebutuhan harian di Riau mengalami kenaikan pada awal pekan ini, seperti harga cabai merah Sumbar naik dari Rp48 ribu menjadi Rp70 ribu per kilogram. ANTARA/Aswaddy Hamid
Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak: Hari Ini Tembus Rp 147 Ribuan per Kilogram

Harga cabai rawit merah menyentuh harga Rp 147.500 per Kilogram. Ini detail harga cabai di berbagai daerah.


Jokowi Minta Penyaluran Kredit UMKM Dipermudah: Jangan Hanya Lihat Agunan

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan) mengumumkan bidding atau pengajuan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 edisi 2025 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. PSSI
Jokowi Minta Penyaluran Kredit UMKM Dipermudah: Jangan Hanya Lihat Agunan

Presiden Jokowi meminta pihak BUMN dan otoritas terkait untuk mempermudah pembiayaan ke UMKM.