Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Perusahaan Pakai Jasa Debt Collector, Apa Dasar Hukumnya?

Reporter

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDebt collector ancam guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S sebab punya hutang pinjol hingga 40 juta rupiah, di Malang, Jawa Timur. Korban S mengaku sampai alami gangguan psikologis karena hal ini. Juga kasus debt collector tarik paksa kendaraan Babinsa di Jakarta Utara belum lama ini.  Jadi, bagaimana dasar hukum debt collector?

Sering menarik perhatian masyarakat Indonesia soal kerja debt collector di lapangan, mulai mengirim pesan berulang atau spam, sampai menghampiri langsung pemilik utang bahkan tak jarang ada yang berani langsung merampas barang yang digunakan pemilik korban sebagai jaminan.

Di Indonesia sendiri diketahui belum ada secara khusus Undang-undang mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Keberadaan debt collector ini dapat membantu kreditur atau pemberi hutang dengan dasar pemberian kuasa guna menagih hutang kepada debitur atau pemilik hutang.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan kreditur jikalau memberikan kuasa kepada debt collector dalam menjalankan pekerjaan, kreditur mesti memperhatikan kualitas pelaksanaan penagihan  apakah sama seperti cara kerja yang dilakukan pihak penyewa jasa (kreditur), juga pihak jasa debt collector hanya untuk kualifikasi utang kredit tertentu, misalnya debitur tergolong sebagai nasabah yang punya masalah terhadap pembayaran misalnya macet.

Berdasarkan hukum penggunaan jasa pihak lain dalam pekerjaan menagih utang, khususnya di bidang perbankan telah ada aturannya seperti oleh Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 14/17/DASP “Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu”.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan dalam PBI dan SEBI jadi imbauan yang ditujukan kepada pihak kreditur di mana mereka harus mematuhi pokok-pokok etika penagih utang kartu kredit seperti ketika melakukan penagihan pada debitur, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit, kreditur kepada debitur hanya dilakukan pada pihak Pemegang Kartu Kredit bukan yang lain seperti menagih kepada kerabat atau sanak saudara debitur. Pihak kreditur dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal kepada debitur.

Selanjutnya, jika pihak kreditur hendak menagih hutang hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau di mana Pemegang Kartu Kredit atau debitur berdomisili, kreditur tidak boleh secara terus menerus menghubungi debitur hingga bersifat mengganggu atau spam. Pihak kreditur hanya boleh melakukan pekerjaan menagih pada jam tertentu, mulai 08.00 sampai pada 20.00 WIB waktu alamat debitur. Dan bila pun ingin melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur harus punya dasar persetujuan dan perjanjian dengan debitur terlebih dahulu.

Pada kasus yang menimpa guru TK di Jawa Timur, merupakan pinjaman yang dilakukan di usaha fintech pinjaman online illegal, dimana badan usahanya yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka, risiko seperti ancaman penyebaran informasi pribadi, spam hingga kekerasan fisik yang dilakukan debt collector merupakan jalan ilegal yang sering dilakukan pinjol illegal supaya debitur merasa khawatir dan segera membayarkan hutangnya.

TIKA AYU

Baca: Menghadapi Debt Collector Mata Elang, Bagaimana Kedudukan Hukumnya?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

11 jam lalu

Mahendra Siregar. Wikipedia
Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 6 Juni 2023 antara lain OJK menyatakan memantau perkembangan ambang batas utang AS.


OJK Sebut Peningkatan Batas Ambang Utang AS Tidak Akan Berdampak Signifikan pada Indonesia, Namun...

12 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kedua kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) berjalan menuju garis finis saat mengikuti
OJK Sebut Peningkatan Batas Ambang Utang AS Tidak Akan Berdampak Signifikan pada Indonesia, Namun...

Ketua OJK Mahendra Siregar mengaku telah melakukan pemantauan yang ketat soal peningkatan batas utang Amerika Serikat.


OJK: Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global

13 jam lalu

Mahendra Siregar. youtube.com
OJK: Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ketidakpastian negosiasi tentang batas ambang utang di AS meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global.


Harga Tiket Museum Bank Indonesia, Cara Beli, Jam Buka dan Sejarahnya

13 jam lalu

Museum Bank Indonesia.
Harga Tiket Museum Bank Indonesia, Cara Beli, Jam Buka dan Sejarahnya

Cara membeli tiket kunjungan ke Museum Bank Indonesia (MuBI) tidak memerlukan JakCard. Jadwal Museum Bank Indonesia (MuBI), tutup sementara pada pukul


Cina Beri Utang Kereta Cepat Pakai Renminbi, Wamen BUMN: Boleh Saja, Asal Bunganya Murah

20 jam lalu

Electronic multiple unit CIT 2201 atau kereta cepat inspeksi memasuki stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat uji coba dari Tegalluar sampai Stasiun Halim Jakarta, pada Senin, 22 Mei 2023. Kereta ini  memiliki kemampuan operasional hingga 350 km/jam, perjalanan Bandung - Jakarta dapat ditempuh selama 36 menit dalam sekali jalan atau total 46 menit apabila berhenti di setiap stasiun. TEMPO/Prima mulia
Cina Beri Utang Kereta Cepat Pakai Renminbi, Wamen BUMN: Boleh Saja, Asal Bunganya Murah

Negosiasi bunga pinjaman untuk menambal cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB terus dilakukan. Begini perkembangan terakhirnya.


Proyeksi Ekonomi Dunia 2024 Tumbuh 2,8 Persen, Bank Indonesia Singgung Peran ASEAN-5

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Proyeksi Ekonomi Dunia 2024 Tumbuh 2,8 Persen, Bank Indonesia Singgung Peran ASEAN-5

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global mampu mencapai 2,8 persen pada tahun 2024.


Siklus Kenaikan Suku Bunga BI Berakhir, Analis: Pasar Obligasi Membaik

3 hari lalu

Ilustrasi investasi. Shutterstock
Siklus Kenaikan Suku Bunga BI Berakhir, Analis: Pasar Obligasi Membaik

PT Manulife Aset Manajemen Indonesia menyebut pasar obligasi membaik seiring berakhirnya siklus kenaikan suku bunga BI.


Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

3 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Kuncheek
Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

FICO mengungkapkan hasil survei terbarunya yang menyebutkan hampir separuh masyarakat Indonesia rela menipu untuk mendapatkan kredit.


Tanggapi Sentilan Jusuf Kalla, Stafsus Sri Mulyani Beberkan 10 Fakta Utang Pemerintah

5 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Tanggapi Sentilan Jusuf Kalla, Stafsus Sri Mulyani Beberkan 10 Fakta Utang Pemerintah

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membeberkan 10 fakta ihwal utang pemerintah.


Debt Ceiling Ancam Kebangkrutan Pemerintah Amerika Serikat, Apakah Itu?

5 hari lalu

Ilustrasi mata uang dolar AS. ANTARA/Andika Wahyu
Debt Ceiling Ancam Kebangkrutan Pemerintah Amerika Serikat, Apakah Itu?

Debt ceiling atau plafon utang merupakan jumlah maksimum utang yang bisa dipinjam pemerintahan Joe Biden melalui penerbitan obligasi. AS bangkrut?