TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pencurian dan
pemerkosaan di Bintara, Kota Bekasi. Pelaku berinisial RTS, 26 tahun ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 Mei 2021.
"Betul sudah ditangkap dalam pelariannya semalam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Mei 2021. Meski begitu, Tubagus masih enggan merinci kronologi penangkapan dan kelanjutan kasusnya saat ini. Pelaku, kata dia, sedang dalam tahap pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua pelaku lain berinisial RP, 28 tahun dan AH, 35 tahun. Keduanya ikut dalam aksi pemerkosaan dan
pencurian, Sabtu, 15 Mei lalu itu.
Adapun kasus ini bermula dari laporan orangtua korban atas pemerkosaan yang dialami anaknya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku RTS menerobos masuk untuk mencuri di rumah korban. Saat korban tengah tidur.
"Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Setelah memperkosa, RTS kemudian mengambil dua telepon genggam yang ada di dekat korban. Kemudian kabur. Saat peristiwa itu terjadi, RP bertugas mengawasi sekitar dari luar rumah. Sementara AH berperan menadah barang curian RTS dan yang meminjamkan motornya kepada keduanya untuk beraksi.
Atas kasus pencurian dan pemerkosaan ini, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Kawanan Perampok yang Memperkosa Gadis di Bawah Umur Ditangkap, 1 Buron