TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap delapan pelaku tawuran di Kemayoran yang menewaskan satu korban, Rabu lalu.
Empat di antara pelaku merupakan anak di bawah umur, yaitu RR, 15 tahun, MF, 17 tahun, ADL, 15 tahun, dan MD, 15 tahun. Empat pelaku tawuran yang lain adalah BS, 24 tahun, ZFG, 22 tahun, JML, 18 tahun dan ISK, 18.
Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto mengatakan delapan pelaku tawuran yang membacok korban hingga tewas ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Setyo, Kamis, 20 Mei 2021.
Dua dari delapan pelaku tawuran maut itu juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba. "Berdasarkan hasil tes urine, dua orang terbukti mengkonsumsi sabu."
Tawuran antarkelompok remaja itu terjadi di Jalan Utan Panjang III RT 05 RW 07, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari. Peristiwa itu mengakibatkan Muhammad Luthfi, 31 tahun tewas.
Saksi mengatakan Luthfi saat itu hendak melerai dua kelompok yang sedang tawuran.
Namun, belakangan polisi mendapat fakta baru bahwa Luthfi juga terlibat dalam tawuran antar kelompok tersebut.
"Ada petunjuk baru bahwa korban ini melakukan perlawanan juga. Jadi diduga dia dari salah satu kelompok yang tawuran," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadaffi.
Adapun saat ditemukan, Luthfi tergeletak bersimbah darah. Hasil autopsi menunjuk Luthfi memiliki luka sabetan senjata tajam di bagian perutnya.