TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab menyindir Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pleidoinya untuk perkara kerumunan di Megamendung. Nama Pangdam Jaya disebut dalam bab pendahuluan nota pembelaan di sidang Rizieq Shihab hari ini.
"Pada 20 November 2020, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat apel di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang HRS," ucap Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.
Padahal menurut Rizieq, FPI bukan milisi bersenjata, melainkan hanya ormas keagamaan. Di berbagai daerah, FPI juga sering turun bersama TNI dalam penanggulangan bencana alam.
Rizieq mengatakan, TNI semestinya menebar ancaman semacam itu kepada kelompok separatis, seperti di Papua. Ancaman tak seharusnya ditujukan kepada ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu Alam," ucap Rizieq.
Mayor Jenderal Dudung Abdurrahman memang memerintahkan anggotanya menurunkan baliho Rizieq Shihab. Alasannya, ada aturan dan pembayaran pajak yang harus ditaati jika ingin memasang baliho di Jakarta.
Menurut dia, sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan baliho Rizieq Shihab. Namun, baliho yang sama terpasang lagi. “Kalau sudah tidak ada yang berani, TNI yang berani," kata Pangdam Jaya itu.
Baca juga: Baca Pembelaan, Rizieq Shihab Menangis Cerita Tekad Pulang ke Tanah Air