TEMPO.CO, Jakarta -Berita terupdate Metro malam ini diawali dengan Rizieq Shihab membacakan pleidoi di persidangan PN Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.
Berikutnya adalah aksi demonstrasi bela Palestina atas agresi Israel yang digelar di depan Kedubes AS di Jalan Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi yang diprakarasi PKS ini antara lain diisi dengan orasi aktivis Lieus Sungkharisma yang mengajak parpol lain dan menyinggung pernyataan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
1. Aneka Kritik dan Sindiran di Pleidoi Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Pada bab II nota pembelaan atau pleidoi atas kasus kerumunan Megamendung, berjudul politik kriminalisasi, Rizieq Shihab membandingkan kasus kerumunannya dengan peristiwa yang dianggap sejenis.
Namun, peristiwa-peristiwa sejenis itu tidak ditindak.
"Andai kata benar pendapat jaksa penuntut umum bahwa pelanggaran protokol kesehatan adalah kejahatan prokes, berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali. Semuanya adalah penjahat," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan pertama, contoh Rizieq, melibatkan anak dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi para saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan. Kedua, acara yang digelar oleh anggota Wantimpres, Habib Luthfi Yahya di Pekalongan.
"Ketiga, sahabat Jokowi, yaitu Ahok si narapidana penista Al Quran, artis Raffi Ahmad usai menghadiri pesta mewah ulang tahun putra pengusaha dan pembalap, Sean Gelael, pada 13 Januari 2021 menggelar kerumunan yang melanggar prokes," kata Rizieq.
Acara lain yang disinggug Rizieq adalah Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melibatkan Kepala KSP, Moeldoko. Selanjutnya, saat Jokowi menggelar acara yang disebut Rizieq menimbulkan kerumunan di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 dan di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021.
Kasus yang terbaru, sebut Rizieq, adalah kerumunan di Ancol yang dihadiri 39 ribu orang tanpa protokol kesehatan pada hari kedua lebaran 2021.
"Jika benar pelanggaran prokes merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka menurut istilah JPU tersebut, para tokoh nasional di atas, termasuk Presiden Jokowi adalah penjahat protokol kesehatan. Lalu kenapa para penjahat prokes di atas tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU?," ucap Rizieq lagi.
Di bagian lain Rizieq juga menyindir Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pleidoinya untuk perkara kerumunan di Megamendung. Nama Pangdam Jaya disebut dalam bab pendahuluan nota pembelaan di sidang Rizieq Shihab hari ini.