TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Diah Yuliastuti menyampaikan replik atas nota pembelaan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Megamendung. Jaksa menilai semua yang disampaikan Rizieq dalam pledoinya hanya unek-unek dan curhatan.
"Karena ini adalah unek-unek terdakwa, penuntut umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya, penuntut umum tidak akan lebih lanjut lagi menanggapi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis petang, 20 Mei 2021.
Dalam sidang Rizieq Shihab hari ini, eks pimpinan FPI itu mengutarakan berbagai tudingan terhadap jaksa penuntut umum. Di antaranya adalah tuduhan menghilangkan fakta kebenaran dan memuat fakta bohong dan memakai cara kontroversial.
"Hanya untuk memenuhi syahwat politik kriminalisasi," kata Rizieq.
Pada pembelaannya, Rizieq meminta hakim memutusnya bebas murni.
Jaksa penuntut umum tetap meminta hakim menghukum Rizieq Shihab selama 10 bulan penjara karena menyebabkan kerumunan di Megamendung di masa pandemi Covid-19. Selain itu, Rizieq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Nama Ahok 12 Kali dalam Pledoi Kerumunan Megamendung