TEMPO.CO, Bekasi - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung buka suara perihal anaknya, AT, 21 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Lewat kuasa hukumnya, Ibnu Hajar minta tidak dikaitkan dengan kasus hukum putranya tersebut.
"Perkara itu tidak ada hubungannya dengan IHT, apalagi dikaitkan dengan jabatannya, itu urusan pribadi AT," kata kuasa hukum Ibnu Hajar, Bambang Sunaryo ketika dikonfirmasi Tempo, Kamis, 20 Mei 2021.
Bambang mengatakan AT dan Ibnu Hajar Tanjung memang memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan bapak kandung. Meski memiliki hubungan biologis, AT sudah dewasa sehingga masalah hukumnya menjadi tanggung jawab masing-masing.
"Kalau ada yang mengaitkan permasalahan hukum AT dengan IHT, itu enggak boleh. Itu salah," ucap Bambang.
Ia membenarkan Ibnu Hajar Tanjung pernah dipanggil penyidik Unit Pelayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi Kota. Tapi bukan diperiksa, melainkan klarifikasi status hubungan antara AT dan anggota DPRD Kota Bekasi itu.
Meski memiliki hubungan darah, Bambang mengatakan keluarga sampai sekarang tidak mengetahui keberadaan AT. Bahkan, sejak Januari lalu, AT dan orang tuanya tidak pernah berkomunikasi.
"Keluarga siap bekerja sama untuk mencari keberadaan AT," kata Bambang.
Diketahui, AT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun. Selama penyelidikan polisi, Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi mengungkap dugaan perdagangan orang dalam kasus ini, karena korban dijerumuskan ke praktik pelacuran anak secara online.
ADI WARSONO
Baca juga: Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan