Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Putusan Buyback Guarantee BSD, Penggugat Kecewa Hakim Tolak Gugatan

image-gnews
Sejumlah pengunjung memperhatikan miniatur Perumahan BSD City di Tangerang, Banten, Minggu (22/11). Target pertumbuhan perumahan non subsidi pada tahun 2009 mencapai 25 persen. TEMPO/Tri Handiyatno
Sejumlah pengunjung memperhatikan miniatur Perumahan BSD City di Tangerang, Banten, Minggu (22/11). Target pertumbuhan perumahan non subsidi pada tahun 2009 mencapai 25 persen. TEMPO/Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan kasus pembelian kembali atau buyback yang diajukan pembeli kavling PT Bumi Serpong Damai (BSD). 

"Atas dasar pertimbangan para hakim selama proses sidang berjalan, semua dalil- dalil (Replik) hingga kesimpulan dari penggugat sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam memeriksa serta memutuskan perkara," kata Boy Sulimas, kuasa hukum penggugat, Rabu 19 Mei 2021.

Menurut Boy, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga terjadinya Buyback Guarantee (BBG) pada saat awal pandemi Covid-19 Maret 2020, hakim sama sekali tidak mengulasnya dalam pembacaan putusan hari ini.

"Dalil yang kita ajukan terhadap unsur melawan hukum atas perjanjian perikatan jual beli tanah atau rumah (PPJT) yang "cacat" hukum pun tidak dijadikan pertimbangan hakim," ujarnya.

Boy mengungkapkan bahwa proses terjadinya buyback guarantee pun dianggap sah oleh hakim, karena penggugat dianggap telah melakukan wanprestasi atau gagal bayar. 

"Artinya, semua tuntutan kita ditolak dan dianggap tidak berdasar oleh hakim, karena poinnya hakim tetap berpegang teguh bahwa penggugat telah wanprestasi."

Penggugat Agus Handoko tetap diwajibkan membayar sesuai permintaan dari tergugat sebesar kurang lebih Rp 580 juta, untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai nasabah. "Yang jelas, dalam waktu dekat kita akan menyiapkan memori banding dan upaya hukum selanjutnya," kata Boy.

Menanggapi putusan tersebut, Agus Handoko merasa hakim tidak mengakomodir rakyat kecil seperti dirinya.

"Buyback Gurantee tetap diterima tapi tidak melihat mengapa orang tidak bisa bayar cicilan karena pandemi Covid 19," katanya.

Merasa kecewa dengan putusan hakim, Agus akan menempuh upaya hukum lain agar hakim bisa mempertimbangkan tuntutannya.

Karyawan swasta itu mengajukan gugatan kepada PT Bumi Serpong Damai sebagai pihak developer dan Bank Permata sebagai pihak pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR)  karena merasa dirugikan. Tanah kavling yang dibelinya diambil kembali oleh developer lewat buyback guarantee.

Menurut kuasa hukum penggugat, Agus Handoko membeli sebidang tanah di Kireina Park BSD  City pada 2017 dengan cara kredit melalui pinjaman bank dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) ke bank Permata.

Pada saat membeli itu kliennya mengajukan kredit dengan jangka waktu lima tahun. Nilai sebidang tanah pada tahun 2017 itu adalah Rp 1,24 miliar dengan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta. Uang muka pertama Rp 362.757.000 dan pelunasan KPR sebesar Rp 868 juta.

Sebagai nasabah, Agus tetap menjalankan kewajibannya dengan membayar cicilan KPR mulai dari periode 2018 sampai awal tahun 2020. Jika ada keterlambatan pembayaran, kliennya juga membayar penuh atas bunga, denda dan biaya lainnya.

Pada awal Januari 2020 sempat ada keterlambatan pembayaran karena Agus sering pergi keluar kota karena pekerjaan. Kondisi keuangannya pun mengalami gangguan karena banyaknya tagihan atas pekerjaan yang tertunda atau belum dibayar oleh rekan bisnisnya.

Kondisi keuangannya bertambah buruk pada awal Maret 2020, karena penerapan PSBB. Karena dampak Covid-19, Agus kesulitan untuk mendapatkan penghasilan sehari-hari sehingga pada bulan April sampai Juli 2020 kewajiban pembayaran cicilan KPR pada bank terjadi keterlambatan kembali.

Walaupun terjadi keterlambatan pembayaran, Agus tetap bertanggungjawab dan berupaya untuk membayar cicilan KPR kavling di BSD tersebut dengan mengajukan Surat Permohonan kepada pihak bank bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani Nasabah pembayaran kredit macet guna mendapatkan keringanan Pembayaran pada tanggal 29 Juli 2020.

MUHAMMAD KURNIANTO

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Soal Gugatan Korban Buyback Guarantee, Begini Penjelasan PT BSD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

1 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


SMP Al Azhar BSD Maju di Sea Sun International Spanyol, Apa Itu Festival Sea Sun International?

2 hari lalu

Puluhan pengunjung menikmati cuaca panas di pantai Cala Aiguablava, di tengah pandemi COVID-19 di Begur, dkat Girona, Costa Brava, 27 Juni 2020. REUTERS/Nacho Doce
SMP Al Azhar BSD Maju di Sea Sun International Spanyol, Apa Itu Festival Sea Sun International?

Sea Sun International adalah kompetisi seni internasional tahunan di Spanyol


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

6 hari lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

7 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

15 hari lalu

Situasi lobby di Supermal Karawaci usai muncul asap tebal yang diduga akibat kebakaran di area food court, Rabu 10 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

Kepulan asap tebal terlihat di salah satu pusat makanan (food court) di Supermal Karawaci. Akibatnya, pengunjung dan pegawai berhamburan.


Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

15 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang  Komisaris besar Zain Dwi Nugroho merilis penangkapan kawanan begal sadis di Tangerang, Senin 25 Juli 2022. Dok.Polsek Neglasari
Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

Tindakan anggota Banit Siepropam Polres Metro Tangerang Kota itu viral, setelah video dia mengagalkan pencurian uang viral di media sosial.


Viral Polisi Pakai Mobil Pribadi Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Tangerang, Ini Kata Kapolres

16 hari lalu

Ilustrasi penjambretan. assettype.com
Viral Polisi Pakai Mobil Pribadi Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Tangerang, Ini Kata Kapolres

Insiden itu membuat mobil yang dikendarai oleh polisi tersebut rusak karena mengadang laju motor pencuri modus tukar uang baru.