Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Sidang Pledoi Rizieq Shihab, Singgung Ahok hingga Sindir Pangdam Jaya

image-gnews
Layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunujukkan Rizieq Shihab sedang membacakan nota pembelaan atas perkara kerumunan, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunujukkan Rizieq Shihab sedang membacakan nota pembelaan atas perkara kerumunan, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan pledoi kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis kemarin. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Rizieq membacakan sendiri nota pembelaannya.

Berikut ini merupakan 5 fakta dari sidang pembacaan pledoi tersebut.

1. Hakim minta Rizieq Shihab lepas syal bermotif Palestina 

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa meminta Rizieq Shihab melepas syal bermotif bendera Palestina. Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung itu tampak mengenakan syal saat akan membacakan pleidoi.

"Sebelum sidang dibuka, mohon maaf Pak Habib ya, saya lihat atribut Palestina kalau gak salah ini ya," kata Suparman. "Maksud saya begini, karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan inikan lagi ramainya berita, kita termasuk bersimpati terhadap peristiwa di Palestina. Tapi karena ini persidangan di negara kita, Republik Indonesia, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, atributnya barang kali bisa diganti."

Rizieq kemudian segera melepas syal Palestina dan memberikannya kepada tim kuasa hukum. Persidangan pembacaan pleidoi atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, pun langsung dimulai.

2. Rizieq Bantah Semua Dakwaan Jaksa

Rizieq membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Rizieq mengatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam perkara kerumunan Megamendung tidak terpenuhi. Misalnya Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal ini tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk kasus kerumunan Megamendung, karena kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab," kata Rizieq.

Rizieq juga membantah dirinya mengundang masyarakat untuk berkerumun di Megamendung sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Hingga saat ini juga tidak ada penyelidikan epidemiologi dan peraturan pemerintah yang menetapkan bahwa kerumunan Megamendung adalah penyebab KKM.

3. Singgung Pangdam Jaya Soal Baliho FPI

Rizieq Shihab menyindir Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pleidoinya untuk perkara kerumunan di Megamendung. Nama Pangdam Jaya disebut dalam bab pendahuluan nota pembelaan.

"Pada 20 November 2020, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat apel di Monas, tidak ada angin dan tidak ada hujan, tebar ancaman terhadap FPI. Bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang HRS," ucap Rizieq.

Padahal menurut Rizieq, FPI bukan milisi bersenjata, melainkan hanya ormas keagamaan. Di berbagai daerah, FPI juga sering turun bersama TNI dalam penanggulangan bencana alam.

Rizieq mengatakan, TNI semestinya menebar ancaman semacam itu kepada kelompok separatis, seperti di Papua. Ancaman tak seharusnya ditujukan kepada ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu Alam," ucap Rizieq.

4. Rizieq Sebut Nama Ahok 12 kali

Nama Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pledoi perkara kerumunan Megamendung disebut Rizieq sebanyak 12 kali.

Namun, tak sekalipun dalam sidang itu Rizieq menyebut nama lengkap Ahok. Beberapa kali Rizieq menyebut Ahok dengan embel-embel si penista agama.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember tahun 2016, saat itu umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok untuk diadili karena telah menistakan Alquran," ucap Rizieq saat pertama kali menyebut nama Ahok dalam nota pembelaannya.

Nama Ahok yang dibarengi dengan embel-embel 'si penista agama' terpantau diucapkan sebanyak 4 kali oleh eks pimpinan FPI tersebut. Kemudian nama Ahok juga diucapkan Rizieq dengan embel-embel lain.

"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Alquran bersama artis Raffi Ahmad menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021, menggelar kerumunan yang langgar protokol kesehatan," kata Rizieq.

Rizieq membandingkan kerumunan ribuan orang di Megamendung dengan acara ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael. Sebelumnya Rizieq juga pernah membandingkan kerumunannya dengan pesta perkawinan Atta Halilintar dan Aurel.

5. Jaksa Anggap Pleidoi Rizieq Hanya Unek-unek

Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Diah Yuliastuti menyampaikan replik atas nota pembelaan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Megamendung hanya unek-unek dan curhatan.

"Karena ini adalah unek-unek terdakwa, penuntut umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya, penuntut umum tidak akan lebih lanjut lagi menanggapi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujar jaksa.

Jaksa penuntut umum tetap meminta hakim menghukum Rizieq Shihab selama 10 bulan penjara karena menyebabkan kerumunan di Megamendung di masa pandemi Covid-19. Selain itu, Rizieq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Nama Ahok 12 Kali dalam Pledoi Kerumunan Megamendung

M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

5 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

6 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

6 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Masih Soal Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Mengapa Amunisi Kedaluwarsa Mudah Meledak?

12 hari lalu

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Masih Soal Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Mengapa Amunisi Kedaluwarsa Mudah Meledak?

Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan sebut kebakaran disertai ledakan gudang peluru akibat amunisi kedaluwarsa. Kok bisa?


Pangdam Jaya Mohamad Hasan Disorot Setelah Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Ini Profilnya

22 hari lalu

Pangdam Jaya, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan. Istimewa
Pangdam Jaya Mohamad Hasan Disorot Setelah Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Ini Profilnya

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan mendapat perhatian setelah terjadi ledakan gudang peluru milik Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor. Ini profilnya.


10 Fakta Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana

22 hari lalu

Warga memperlihatkan video ledakan di Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 07/155 GS Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Maret 2024. Gudang yang meledak itu berisi amunisi yang telah kedaluwarsa. Usia dari sejumlah amunisi itu diperkirakan sudah lebih dari 10 tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
10 Fakta Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana

Ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor mengejutkan publik, Sabtu lalu. Pangdam Jaya sebut ini penbyebabnya.


Jokowi, Panglima TNI, hingga Pakar Militer Tanggapi Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya

22 hari lalu

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Jokowi, Panglima TNI, hingga Pakar Militer Tanggapi Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya

Ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor kemarin memantik tanggapan serius dari Jokowi, Panglima TNI hingga pakar militer.


Soal Dugaan Kelalaian Ledakan Gudang Peluru, Pangdam Jaya: KSAD Bilang Akan Diinvestigasi

22 hari lalu

Pangdam Jaya Mayjen Mohamad Hasan menghadiri Simulasi Sispamkota menjelang Pemilihan Umum 2024, Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Soal Dugaan Kelalaian Ledakan Gudang Peluru, Pangdam Jaya: KSAD Bilang Akan Diinvestigasi

Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan menolak menjelaskan pendalaman atas dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadi ledakan gudang amunisi.


Ledakan Gudang Peluru TNI, Pangdam Jaya: Kami Masih Lakukan Pembersihan

22 hari lalu

Personel Kompi Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Zeni TNI AD berusaha menjinakkan material diduga sisa bahan peledak dan amunisi dampak dari ledakan Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya Ciangsana yang terlempar hingga perumahan Cluster Visalia di Perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. Penyisiran yang dilakukan dengan mobil penjinak bahan peledak, detektor, dan peredam ledakan dengan daya eksplosif tinggi tersebut bertujuan meminimalisir serpihan sisa ledakan pada Sabtu (30/3) petang agar tidak membahayakan warga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ledakan Gudang Peluru TNI, Pangdam Jaya: Kami Masih Lakukan Pembersihan

Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan, mengatakan area ledakan gudang peluru sudah kembali aman.