TEMPO.CO, Tangerang- Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua Warga Negara Asing atau WNA asal Inggris ODE (39) dan MM (32) karena kabur dari karantina Covid-19.
"Keduanya kabur saat menuju hotel atau tempat Karantina setibanya di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra, Jumat, 21 Mei 2021.
Sepasang warga Inggris ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei lalu dengan menumpang pesawat Etihad EY-474. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, Imigrasi hingga petugas Satgas Covid-19.
Dalam perjalanan menuju Hotel Mercure, Jakarta tempat karantina Covid-19 selama 5 hari, menggunakan kendaraan yang disediakan pihak hotel, kedua warga asing ini meminta supir kendaraan untuk berhenti dengan alasan ingin buang air.
"Sang sopir pun mengizinkan mereka. Namun keduanya kabur, sementara barang bawaannya ditinggal di dalam mobil tersebut," kata Adi Ferdian. Selanjutnya, sopir kembali ke Terminal 3- dan melapor ke Satgas Udara.
Tim Reserse Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap keduanya di Bogor Jawa Barat pada Kamis, 19 Mei 2021. " Saat ditemukan, mereka juga telah bepergian ke berbagai tempat di Indonesia," kata Adi Ferdian.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan kedua warga Inggris itu masuk ke Indonesia
menggunakan visa kunjungan dengan tujuan Bali. "Keduanya akan kami lakukan pendeportasian dan cegah tangkal.Sesuai dengan Permenkumham," kata Romi.
Baca juga: 8 Penumpang dari India Lolos, Penggunaan Pas Bandara Soekarno-Hatta Ditertibkan
JONIANSYAH HARDJONO